Jaksa Tuntut Fadia Arafiq 5 Tahun, Diduga Atur Proyek Outsourcing untuk Perusahaannya

Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp2,6 miliar terkait korupsi proyek outsourcing dan gratifikasi.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 24 September 2026 | 11:27 WIB
Jaksa Tuntut Fadia Arafiq 5 Tahun, Diduga Atur Proyek Outsourcing untuk Perusahaannya
Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Baca 10 detik
  • Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Kamis.
  • Fadia didakwa mengatur proyek pengadaan outsourcing untuk perusahaan miliknya sendiri serta menerima gratifikasi senilai Rp2,6 miliar.
  • Jaksa juga menuntut denda Rp250 juta, pembayaran uang pengganti Rp2,6 miliar, dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

SuaraJawaTengah.id - Dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq berawal dari pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Fadia diduga mengatur sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan perusahaan yang didirikannya dalam proyek tersebut.

Atas perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Fadia dengan pidana lima tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Agus Subagya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Fadia membayar denda Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Baca Juga:Update Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Maraton Periksa 14 Saksi

Jaksa menyatakan Fadia terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diduga Atur Proyek untuk Perusahaan Sendiri

Salah satu poin utama dalam tuntutan jaksa berkaitan dengan pengadaan tenaga alih daya pada sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan.

Menurut penuntut umum, Fadia diduga memerintahkan sejumlah OPD untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga outsourcing pada kurun waktu 2022 hingga 2026.

Perusahaan tersebut menjadi sorotan karena, menurut jaksa, PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia.

Baca Juga:Seret Nama Gubernur di Pusaran OTT, Ahmad Luthfi Ungkap Fakta Pertemuan dengan Fadia A Rafiq

Dengan demikian, jaksa menilai terdapat kepentingan Fadia dalam proses pengadaan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tersebut.

Dugaan pengaturan itu menjadi salah satu dasar penuntut umum dalam meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Fadia.

Selain perkara pengadaan, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Fadia.

Dalam dakwaan kedua, penuntut umum menilai Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.

Jaksa kemudian meminta agar uang tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar,” demikian pokok tuntutan jaksa dalam perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini