- Polres Sukoharjo bersama Polda Jateng menangkap mantan narapidana terorisme berinisial I di Solo pada Jumat.
- Tersangka Ibad diduga berperan mengajak rekan-rekannya melakukan perusakan serta pembakaran warung mi babi di Grogol.
- Sebelum penangkapan ini, upaya penggerebekan polisi di lokasi Hamalatul Quran sempat memicu polemik serta pencopotan kapolres.
SuaraJawaTengah.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng kembali menangkap seorang mantan narapidana terorisme (napiter) tersangka ke-2 kasus pembakaran Warung Mi Babi di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (12/9/2026).
Tersangka ke-2 yang ditangkap itu berinisial I, ditangkap pada Jumat (6/11/2026) siang di Solo. Informasi yang dihimpun, I ini adalah Ibadurrahman (26) mantan napiter kasus penyerangan Pasar Kliwon Solo tahun 2015 silam.
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra menyebut I yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DPO, ditangkap di wilayah Solo.
“Alhamdulillah yang bersangkutan masih dapat kita amankan di Solo, saat diamankan yang bersangkutan kooperatif dan kemudian kita lakukan pemeriksaan,” kata Indra di Mapolda Jateng, Sabtu (7/11/2026) siang.
Baca Juga:Tiga Napiter eks-Jamaah Islamiyah Ikrar Setia NKRI di Lapas Semarang
Dia membenarkan tersangka ini merupakan mantan napiter yang dulu pernah terlibat langsung aksi penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada tahun 2015.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Ibad diduga berperan mengajak sejumlah rekannya, termasuk tersangka Sutrisno untuk melakukan perusakan dan pembakaran warung Mi Babi itu.
“Peran yang bersangkutan terus kami dalami dan kami uji dengan alat bukti yang ada. Kami kedepankan asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.
Sementara, Sutrisno (33) lebih dulu ditangkap di Sukoharjo pada Senin (19/10/2026) malam. Ketika itu, Sutrisno sempat melukai 2 personel Brimob Polda Jateng menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap. Sutrisno ini juga mantan narapidana terorisme, dulu tersangkut kasus Bom Thamrin Jakarta Pusat pada Januari 2016 vonis 5 tahun.
Saat ini, baik Ibad maupun Sutrisno ditahan Rumah Tahanan Negara (Rutan Polda Jateng). Pada proses pemeriksaan, mereka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk langsung mereka.
Baca Juga:Nusakambangan Tambah Tamu: 6 Napi Teroris Dipindah ke Supermax Security
Polemik “Ponpes”
Sebelumnya, ketika polisi hendak memburu Ibad ini sempat menuai polemik. Pada penggerebekan yang gagal di “Ponpes” Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026)dini hari, para santriwati di sana merasa terintimidasi petugas.
Petugas datang dengan senjata dan sempat mendobrak pintu, membuat trauma. Insiden ini berbuntut panjang, pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Jateng.
Kapolres Sukoharjo saat itu AKBP Andhika Dharma Sena akhirnya dicopot bersama 3 perwira reskrim lainnya. Sena baru menjabat Kapolres Sukoharjo 28 hari, sebelumnya bertugas sebagai Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin sempat memberikan keterangan kepada wartawan bahwa Hamalatul Quran belum memiliki izin operasional, sehingga belum bisa diklasifikasi secara resmi sebagai pondok pesantren.
Penggerebekan menyasar “Ponpes” tersebut karena diduga kuat DPO Ibad ada di sana. Mengingat Ibad merupakan “pimpinan” di sana, sekaligus istrinya juga ada di sana sebagai ustazah pondok.