"Biasanya anak saya kalau berangkat kerja itu pamit. Tapi setelah kejadian itu, saya tidak pernah ketemu lagi sama ketiga anak saya. Saya sempat menanyakan kepada saudara terus tetangga, tetapi tidak ada yang tahu," jelasnya.
Selama menghilang, Misem merasa sering gelisah dan kerap terbangun saat pada malam hari. Sesekali ia kembali menanyakan kepada Minah, namun kembali dijawab dengan alasan sedang bekerja.
Hingga akhirnya pada bulan Agustus tahun 2019 lalu, salah seorang warga yang disuruh membersihkan halaman oleh Misem menemukan kerangka dan tengkorak yang sudah terkubur tak jauh dari kediamannya.
"Yang menemukan tengkorak adalah pembersih kebon yang saya suruh. Saya mengetahui bahwa tengkorak dan kerangka tersebut merupakan anak saya setelah dikasih tahu oleh polisi. Namun saya tidak tahu siapa yang membunuhnya," katanya.
Baca Juga: Pacar Seorang Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Akui Frustasi
Untuk diketahui, sebelumnya kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014. Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Korban tersebut adalah, Supratno alias Ratno (51) dan Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41). Ketiganya merupakan anak Minah. Sedangkan satu korban lainnya Vivin Dwi (22) adalah anak dari Ratno.
Kasus tersebut baru terungkap sekitar 5 tahun, saat seorang tetangga bersih-bersih di belakang rumah Misem, yang menjadi tempat penguburan mayat para korban.
Ketiga terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra dan Saminah (53) alias Minah dikenakan pasal pokok 340 subsidernya pasal 338, kedua pasal 363, dan ketiga pasal 181 KUHP. Irvan dan Putra di juncto kan dengan pasal 55 karena mereka bersama-sama, sedangkan untuk terdakwa Minah di juncto kan ke pasal 56.
Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pekan Depan, JPU Akan Panggil Misem untuk Bersaksi di PN Banyumas
Berita Terkait
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
Viral Video ART Asal Banyumas Dianiaya di Jakarta, Polisi Cek CCTV dan Bakal Panggil Majikan
-
'Peradilan Keluarga' Lindungi Pembunuh Berseragam? Rangkaian Kasus TNI Bunuh Warga Sipil Terungkap!
-
Mengandung Muatan Kesusilaan, Sidang Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup
-
Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Diciduk, Pelaku Ditemukan Jadi Gelandangan di Banyumas
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Insiden Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang: Oknum Polisi Minta Maaf
-
BRI Hadirkan Posko BUMN dengan Fasilitas Kesehatan dan Hiburan Saat Arus Balik Lebaran 2025
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan