Reza Gunadha
Sabtu, 08 Agustus 2020 | 21:54 WIB
Sumuyatun atau yang akrab dipanggil Mbah Tun, perempuan tua berusia 70 tahun yang buta huruf, menjadi korban mafia tanah. [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Sumuyatun atau yang akrab dipanggil Mbah Tun, perempuan tua berusia 70 tahun yang buta huruf, menjadi korban mafia tanah.

Tanah berupa sawah peninggalan suaminya hampir hilang karena digadaikan tanpa sepengetahuan Mbah Tun.

Cerita bermula ketika kedatangan Mustofa ke rumah Mbah Tun yang berada di Dukuh Balong Kendal, Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Saat itu, Mbah Tun dijanjikan Mustofa mendapatkan bantuan pakan ternak. Namun, Mustofa memberi syarat ke Mbah Tun untuk meminjankan sertifikat tanahnya. Saat itu, Mustofa berjanji akan segera mengembalikan ke pemiliknya.

Karena buta huruf, Mbah Tun tak curiga dengan Mustofa. Ia berharap besar kepada Mustofa karena mau membantu Mbah Tun berupa bantuan pakan ternak.

" Saya hanya percaya, awalnya saya percaya kalau Mustofa ikhlas ingin membantu saya," jelasnya kepada SuaraJawatengah.id di rumahnya, Sabtu (8/8/2020).

Saat penyerahan  sertifikat sebenarnya Mbah Tun tak sendirian. Saat penyerahan sertifikat juga disaksikan oleh anak dan menantunya.

Namun, anak dan menantunya juga buta huruf. Mereka tidak tau apa isi perjanjian surat saat penyerahan sertifikat tanah.

"Saat sertifikat tanah dilepas anak dan menantu saya ikut tapi tidak tau apa isinya. Anak dan menantu saya tidak bisa membaca," ucapnya.

Baca Juga: ATR BPN dan Polri Berhasil Selamatkan Rp 85 Miliar dari Kasus Mafia Tanah

Empat hari kemudian, Mustofa datang bersama dua staf notaris untuk meminta cap jempol kapada Mbah Tun dan Suwardi suaminya yang saat itu masih hidup di sebuah kertas.

Saat itu Mbah Tun dan suaminya tak mengerti apa yang tertulis di kertas tersebut.
Meski sempat kebingungan, pasutri berusia senja itu akhirnya tetap menuruti perintah Mustofa.

"Saat itu yang cap jempol suami saya. Padahal saat itu suami saya sedang sakit tapi tangan suami saya digerakkan Mustofa untuk cap jempol,"katanya.

Ternyata cap jempol suami Mbah Tun merupakan bukti bahwa ia memindahkan hak milik sawahnya kepada Mustofa, yang telah membohongi Mbah Tun dan Suaminya.

Sertifikat tersebut tidak hanya berpindah nama, namun juga menjadi agunan di sebuah bank yang sampai saat ini proses hukum kasus tersebut belum selesai. Mbah Tun hanya bisa berusaha dan berdoa meski fisik sudah mulai sakit-sakitan. 

"Sudah 10 tahun kasusnya belum selesai. Sebagai orang kecil kita hanya bisa berusaha, " keluhnya.

Load More