SuaraJawaTengah.id - Seseorang yang mengaku wartawan dari media Buser melakukan tindak pengancaman dan pemerasan terhadap pengelola objek wisata di Dieng, Kabupaten Wonosobo.
Mahmud, pemilik wisata Batu Angkruk, Desa Jojogan Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo tiba-tiba saja didatangi oknum yang mengaku dari media Buser, Sabtu (14/8) lalu. DYM, inisial pria itu, datang bukan untuk berwisata seperti wisatawan lainnya.
Ia justru menghampiri pengelola untuk mengajukan proposal sumbangan. Ia meminta bantuan untuk Hari Ulang Tahun (HUT) medianya yang ke 20. Hal itu yang membuat Mahmud resah, pria itu juga mulai mengusik proses perizinan objek wisata yang dikelolanya.
"Tersangka menanyakan perizinan tempat wisata pelapor. Pelapor menjelaskan perizinannya masih dalam proses,"kata Kepala Satreskrim Polres Wonosobo Mochammad Zazid, Senin (24/8/2020).
Jawaban Mahmud itu justru membuatnya semakin tersudutkan. Jika izin belum keluar, kenapa objek wisatanya sudah dibuka untuk umum.
Namun pelaku bersedia tak memperpanjang masalah itu dengan syarat. Ia akan menutup mata dengan masalah perizinan yang dihadapi korban.
Mahmud kemudian memberikan uang Rp 300 ribu ke DYM, namun ditolak. Maklum, tempat wisata yang dikelola korban dilihatnya cukup ramai. Pelaku meminta uang lebih, yaitu sebesar Rp 1,5 juta. Mahmud hanya menyanggupi Rp 1 juta.
Namun, Giliran istrinya, Karimah tidak terima dengan keputusan suaminya. Ia hanya mau mengasih uang ke tersangka Rp 300 ribu.
Jelas DYM ogah menerima setelah nominalnya diturunkan. Terlebih sebelumnya, korban sudah menyatakan kesanggupannya untuk memberikan uang senilai Rp 1 juta.
Baca Juga: Lakukan Pemerasan ke 64 Kepsek, Kepala Kejari Indragiri Hulu Jadi Tersangka
DYM lalu meninggalkan korban menuju mobilnya. Mahmud masih mencoba menawar. Ia bersedia memberi Rp 1 juta melalui transfer rekening sehingga tidak diketahui istrinya.
Rupanya DYM tetap menolak pemberian itu. Ia balik mengancam akan menutup objek wisata itu kemudian bersama dinas terkait.
"Tersangka bilang ke pelapor besok akan kembali bersama orang dinas pariwisata untuk menutup tempat itu," katanya
Alih-alih merealisasikan omongannya untuk menutup tempat wisata, DYM justru harus berhadapan dengan polisi beberapa hari kemudian saat ia datang kembali di objek wisata itu.
Karimah yang takut karena didatangi kembali oknum itu seketika menghubungi polisi Polsek Kejajar agar membantu persoalannya.
DYM pun ditangkap. Ia dituduh melakukan pengancaman serta pemerasan terhadap pemilik wisata. Ia disangka dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan atau pasal 369 ayat (1) tentang tindak pengancaman, atau pasal 335 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Marak Penipuan di Medsos, BRI Minta Masyarakat Waspada dan Jaga Data Pribadi
-
Di Tengah Tekanan Sektor Perbankan, BBRI Tetap Jadi Incaran Investor
-
Jeritan Buruh Perempuan di Jateng: Beban Ganda, Rawan Dilecehkan hingga Butuh Daycare
-
Tragedi Maut di Grobogan: Avanza Mogok di Rel, 4 Nyawa Melayang Disambar Kereta
-
Jateng Masuk Fase Kering Awal Mei, BMKG Peringatkan Wilayah Ini Masih Diguyur Hujan Sedang!