SuaraJawaTengah.id - Nasib sial dialami oleh dua warga Warga Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Mereka adalah Sapto dan Rohmad yang saat ini menunggu para hakim mengadilinya saat persidangan.
Sebelumnya, Sapto dan Rohmad berhasil menangkap pencuri sepeda yang diketahui bernama Yuniadi Isnianto alias Londo. Namun bukannya mendapat penghargaan, malah hukuman penjara yang mereka dapatkan.
Tidak terima tetangganya ditahan, warga Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Senin (18/10/2020) siang.
Susi Handayani selaku istri salah seorang tersangka kasus penganiayaan menangis histeris di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
Susi Handayani tak habis pikir dengan sikap aparat penegak hukum yang telah menahan suaminya setelah menangkap maling sepeda di Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sekitar 1,5 tahun silam.
Susi beserta warga mempertanyakan sikap aparat yang dinilai telah bertindak sewenang-wenang dengan menahan Sapto dan Rohmad yang nyata-nyata menangkap pencuri.
"Suami saya itu menangkap maling. Orang yang mengambil barang bukan miliknya itu kan maling. Tapi mengapa suami saya yang dipidana. Saya minta keadilan," kata Susi Handayani dilansir dari Solopos.com, Senin (19/10/2020).
Susi mengatakan suaminya merupakan orang baik. Sebelum dijebloskan ke sel tahanan setelah menangkap maling, Sapto dinilai tak pernah terlibat kasus hukum.
"Saya punya anak bawah lima tahun (balita). Di rumah, terus menanyakan di mana bapaknya? Suami yang mencari nafkah," katanya.
Baca Juga: Kasus Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang
Kejari Digeruduk
Sejumlah orang asal Getasan, Glodogan, Klaten Selatan datang ke Kejari Klaten, Senin (19/10/2020) siang. Selain membawa keranda mayat berwarna hijau, warga juga membawa spanduk bertuliskan "Turut Berduka Atas Matinya Hukum Kita #SaveSapto #SaveRohmad".
Warga menuntut keadilan karena hukum dinilai telah tumpul ke bawah. Kasus itu bermula dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Kota Klaten.
Berkas kasus penganiayaan itu sudah sampai di tangan penyidik Kejari Klaten. Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (15/10/2020).
Sementara, kasus pencurian sepeda angin jenis mountain bike belum ada informasi kelanjutannya. Penyidik Kejari Klaten belum pernah memperoleh pelimpahan kasus tersebut dari aparat polisi.
Sapto dan Rohmad dijerat Pasal 170 jo 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sapto dan Rohmad ditahan penyidik Kejari sejak 7 Oktober 2020. Berkas Sapto dkk sudah dilimpahkan ke PN Klaten.
Berita Terkait
-
Malingnya Sempat Minta Maaf, Paginya Sapto dan Rohmad Malah Balik Ditangkap
-
Penangkap Maling Sepeda Dijebloskan ke Penjara, Begini Kronologisnya
-
Waduh! Nangkep Maling di Klaten, Dua Warga Ini Malah Ditahan
-
Waduh! Klaster Baru di Solo, 16 Pegawai Kantor Finance Terpapar Covid-19
-
Kisah Mbah Juri, Sudah Makamkan 250 Jenazah Covid-19 di Semarang
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Semen Gresik Maknai Hari Kartini dengan Mendorong Peran Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan
-
Semangat Hari Kartini, BRI Perkuat Pemberdayaan Perempuan untuk Ekonomi Inklusif
-
Dorong Bisnis Berkelanjutan, BRI Terapkan Praktik ESG dalam Strategi Operasional
-
BRI Raih Tiga Penghargaan di Infobank 500 Women 2026, Tegaskan Kepemimpinan Perempuan
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang