Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:10 WIB
Mahmudi Haryono alias Yusuf (Suara.com/Dafi Yusuf)

Akhirnya, ia langsung manfaatkan uang tersebut untuk bisnis dan sewa kontrakan di daerah Lamper dan Pedurungan Kota Semarang.

"Saat itu saya jualan sandal, sepatu, dompet dan protector berbahan dasar kulit," imbuhnya.

Hingga satu tahun berikutnya pada bulan April 2003, Yusuf tiba-tiba menerima kiriman dari Abu Tholut di kontrakannya.

"Saat itu saya tak berani bertanya. Satu mobil penuh isinya peluru dalam koper-koper. Ada juga buku-buku bom dan dokumen lain, termasuk kartu nama Spanyol,"ungkapnya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Festival Lima Gunung Tetap Digelar

Jika ia hitung, barang-barang tersebut datang sebanyak tiga kali. Menurutnya, amunisi, senjata dan bahan peledak tersebut merupakan barang sisa dari Bom Bali.

"Saya mengira barang tersebut merupakan sisa dari Bom Bali," ucapnya.

Pada tahun yang sama, Yusuf terpaksa kembali ke jeruji besi lantaran ketahuan mempunyai barang berbahaya di kontrakannya. Yusuf ditangkap karena imbas tertangkapnya Abu Tholut di Jakarta.

"Saat itu saya ditangkap karena menyimpan bom rakitan, 750 kilogram bahan peledak, 88 TNT serta 20 ribu peluru," ungkapnya.

Singkat cerita, bulan Januari 2009 ia dinyatakan bebas dari hukuman. Setelah bebas masih banyak godaan untuk kembali ke jalan yang pernah ia tempuh sebelumnya.

Baca Juga: Kasus Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang

Namun saat itu, ia sudah bertekad untuk menempuh jalur jihad yang baik dengan cara membahagiakan keluarga dan bermanfaat untuk orang lain.

Load More