SuaraJawaTengah.id - Kasus penolakan pembangunan gereja di wilayah RT 04 RW 03, Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo memunculkan sejumlah cerita menarik.
Gereja yang awalnya sebuah rumah biasa itu diketahui sejak bertahun-tahun digunakan sebagai ibadah umat kristiani.
Meski di kampung itu mayoritas warganya beragama Islam, namun masyarakat setempat dengan jemaat maupun pengurus gereja selama ini akur alias tidak ada konflik.
"Selama ini warga dengan jemaat tidak ada masalah dan adem ayem. Padahal jemaatnya itu dari luar warga sini," ungkap Ketua RT 04 RW 03 Alpin Sugianto saat ditemui Suara.com, Jumat (30/10/2020)
Alpin memaparkan, total lebih dari 200 kepala keluarga di wilayahnya. Hanya 10 orang yang beragama nasrani, namun beribadah di gereja luar.
Alpin menyebut, fakta itu sekaligus memastikan jika tingkat toleransi di warganya cukup tinggi dengan jemaat Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA).
"Kami sebenarnya malah sungkan gara-gara kasus ini kegiatan di gereja itu sementara berhenti. Seharusnya tetap berjalan seperti biasanya saja," tuturnya.
"Kita kan sama-sama warga negara Indonesia. Sehingga tidak perlu berpolemik karena isu yang berkembang di luar sana sudah salah," tegas dia.
Sebelumnya Polemik pembangunan sebuah gereja terjadi di wilayah RT 04 RW 03, Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pesantren Ini Larang Santrinya Cium Tangan
Ramai diperbincangkan surat pernyataan sikap dan dukungan kepada seluruh takmir Masjid se-Desa Gadingan berkait pendirian gereja yang ditunjukkan dengan tanda-tangan dan stempel takmir masjid.
Awalnya, bangunan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) itu merupakan rumah biasa. Namun, pendeta sekaligus tokoh gereja, Elfi Jane Ferawati Mangindaan minta izin untuk menyelenggarakan ibadah, namun berlanjut ke pengajuan ijin pembangunan gereja.
Diberitakan sebelumnya, informasi tersebut viral dimedia sosial. Di akun twitter @AnakKolong memberikan utasan pernyatakan sikap para takmir masjid itu.
Pada utasan itu dituliskan "Stempel Masjid, Satu gereja "dikepung" 14 stempel masjid dan 1 stampel ketua LP2A (Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam desa Gadingan Kec. Mojolaban Sukoharjo.
Ini isi surat pernyataan dari para takmir masjid setempat:
PERNYATAAN SIKAP DAN DUKUNGAN TAKMIR MASJID SE-DESA GADINGAN TERHADAP PENOLAKAN PENDIRIAN GEREJA DI WILAYAH RT.04 RW.03 DK JETIS DS GADINGAN KEC. MOJOLANBAN
Berita Terkait
-
Waspada! Hujan Lebat Mengancam, Banjir Terjadi di Banyumas
-
Percobaan Bunuh Diri Ayah dan Anak, Diduga Karena Depresi Pandemi Covid-19
-
Tokoh Yahudi: Kaum Islamis Deklarasikan Perang di Prancis
-
Tak Memenuhi Syarat, 60 Formasi CPNS Pemprov Jateng Tidak Terisi
-
Gangguan Jiwa, Warga Boyolali Ini Bawa Jenazah Ibunya Pakai motor
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah