SuaraJawaTengah.id - Polemik penolakan rencana kremasi tokoh umat Buddha, Murdaya Widyawimarta Poo di Dusun Ngaran, Desa Borobudur, menghangat.
Meski masih butuh kajian lingkungan, warga meyakini proses kremasi akan menghasilkan residu berbahaya. Mereka menyebut kremasi akan menyebabkan bahan beracun seperti merkuri, karbon, dan timbal terlepas ke udara.
Areal sawah di belakang Graha Padmasambava yang rencananya dijadikan lokasi kremasi, dekat dengan permukiman padat. Warga khawatir kremasi akan mengganggu kesehatan warga sekitar.
Tuntutan itu sesuai catatan pertemuan warga tanggal 15 April 2025 yang disebar melalui pesan WhatsApp. Selain masalah lingkungan, warga juga menyinggung soal pendirian krematorium yang dianggap melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, soal pendirian rumah ibadah.
Kremasi menurut warga, merupakan perwujudan ibadat umat Buddha. Sehingga tempat kremasi bisa dianggap sebagai fungsi rumah ibadat.
“Lingkungan atau daerah yang akan digunakan sebagai lokasi kremasi merupakan perwujudan peribadatan Buddha, (padahal) tidak memiliki masyarakat yang beragama Buddha. Sehingga perlu merujuk pada Permenag No 9 tahun 2006 dan Permendagri No 8 tahun 2006 agar tidak mencederai kerukunan antar umat beragama,” begitu isi peryataan sikap warga Dusun Ngaran I dan II.
Merujuk pada aturan itu, warga merasa memiliki dasar hukum untuk menolak kremasi. Mereka bersikeras tidak melakukan tindakan intoleransi karena menentang kremasi.
Perwakilan warga, Utoyo justru balik menyebut rencana kremasi Murdaya Poo di Dusun Ngaran sebagai tindakan melawan konstitusi.
“Anggota forum rapat sepakat bahwa rencana kremasi ataupun ngaben bapak Murdaya Poo dan pembangunan krematorium di Ngaran, menurut kajian (kami) inkonstitusi dan melanggar hak ulayat masyarakat,” kata Utoyo.
Baca Juga: Usai Retret di Akmil, Gubernur Jateng Langsung Tancap Gas Kerja untuk Rakyat
“Aturan sudah jelas di dalam forum kerukunan antar umat beragama. Tahu kok gimana caranya ini. Boleh (menjalankan ibadah) asal jangan saling mengganggu.”
Aturan Pendirian Rumah Ibadat
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri seseungguhnya tidak hanya mengatur tentang izin pendirian rumah ibadat. Peraturan ini sendiri digugat Amnesty Internasional karena dianggap mendiskriminasi umat agama minoritas.
Pendirian rumah ibadat menyaratkan minimal 90 orang jemaat tinggal di sekitar calon lokasi rumah ibadat. Pertaruran juga mewajibkan pemberian izin sedikitnya 60 orang beragama lain yang tinggal di sekitarnya.
Judul lengkap peraturan ini adalah Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pada Pasal 1 Peraturan Bersama, dijelaskan tentang kerukunan umat beragama sebagai hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025