SuaraJawaTengah.id - Polemik penolakan rencana kremasi tokoh umat Buddha, Murdaya Widyawimarta Poo di Dusun Ngaran, Desa Borobudur, menghangat.
Meski masih butuh kajian lingkungan, warga meyakini proses kremasi akan menghasilkan residu berbahaya. Mereka menyebut kremasi akan menyebabkan bahan beracun seperti merkuri, karbon, dan timbal terlepas ke udara.
Areal sawah di belakang Graha Padmasambava yang rencananya dijadikan lokasi kremasi, dekat dengan permukiman padat. Warga khawatir kremasi akan mengganggu kesehatan warga sekitar.
Tuntutan itu sesuai catatan pertemuan warga tanggal 15 April 2025 yang disebar melalui pesan WhatsApp. Selain masalah lingkungan, warga juga menyinggung soal pendirian krematorium yang dianggap melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, soal pendirian rumah ibadah.
Kremasi menurut warga, merupakan perwujudan ibadat umat Buddha. Sehingga tempat kremasi bisa dianggap sebagai fungsi rumah ibadat.
“Lingkungan atau daerah yang akan digunakan sebagai lokasi kremasi merupakan perwujudan peribadatan Buddha, (padahal) tidak memiliki masyarakat yang beragama Buddha. Sehingga perlu merujuk pada Permenag No 9 tahun 2006 dan Permendagri No 8 tahun 2006 agar tidak mencederai kerukunan antar umat beragama,” begitu isi peryataan sikap warga Dusun Ngaran I dan II.
Merujuk pada aturan itu, warga merasa memiliki dasar hukum untuk menolak kremasi. Mereka bersikeras tidak melakukan tindakan intoleransi karena menentang kremasi.
Perwakilan warga, Utoyo justru balik menyebut rencana kremasi Murdaya Poo di Dusun Ngaran sebagai tindakan melawan konstitusi.
“Anggota forum rapat sepakat bahwa rencana kremasi ataupun ngaben bapak Murdaya Poo dan pembangunan krematorium di Ngaran, menurut kajian (kami) inkonstitusi dan melanggar hak ulayat masyarakat,” kata Utoyo.
Baca Juga: Usai Retret di Akmil, Gubernur Jateng Langsung Tancap Gas Kerja untuk Rakyat
“Aturan sudah jelas di dalam forum kerukunan antar umat beragama. Tahu kok gimana caranya ini. Boleh (menjalankan ibadah) asal jangan saling mengganggu.”
Aturan Pendirian Rumah Ibadat
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri seseungguhnya tidak hanya mengatur tentang izin pendirian rumah ibadat. Peraturan ini sendiri digugat Amnesty Internasional karena dianggap mendiskriminasi umat agama minoritas.
Pendirian rumah ibadat menyaratkan minimal 90 orang jemaat tinggal di sekitar calon lokasi rumah ibadat. Pertaruran juga mewajibkan pemberian izin sedikitnya 60 orang beragama lain yang tinggal di sekitarnya.
Judul lengkap peraturan ini adalah Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pada Pasal 1 Peraturan Bersama, dijelaskan tentang kerukunan umat beragama sebagai hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan