-
Penangkapan Bupati Pati dalam OTT Ketiga 2026 KPK resmi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketiga di tahun 2026 dengan mengamankan Bupati Pati, Sudewo (SDW).
-
Saat ini, Sudewo sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah.
-
Tenggat Waktu Penentuan Status Hukum Sesuai dengan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Sudewo serta pihak-pihak lain yang terjaring dalam operasi tersebut.
Kebijakan mutasi ASN yang seringkali mendadak dan dinilai tidak berdasarkan meritokrasi membuat birokrasi di Pati berjalan pincang.
Publik menduga, OTT KPK kali ini berkaitan erat dengan "upeti" dari proyek-proyek yang dipaksakan atau penyelewengan wewenang dalam perizinan usaha yang selama ini dikeluhkan pengusaha lokal.
KPK secara resmi mengumumkan telah menangkap Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.
Penangkapan ini menjadi OTT ketiga yang dilakukan KPK hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga minggu di awal tahun ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kabar yang menghebohkan warga Pati tersebut kepada awak media di Jakarta.
KPK memilih membawa orang nomor satu di Pati tersebut ke wilayah tetangga untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Kudus,” kata Budi Prasetyo singkat namun tegas, menekankan bahwa lokasi pemeriksaan Sudewo dilakukan di Polres Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati.
Langkah ini seringkali diambil untuk menjaga kondusivitas dan netralitas proses pemeriksaan awal dari potensi gangguan massa pendukung atau pihak terkait di daerah asal.
Bagi Generasi Z dan Milenial yang memantau isu integritas pejabat publik, kinerja KPK di awal 2026 ini patut menjadi sorotan.
Baca Juga: OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
Penangkapan Sudewo bukanlah kejadian tunggal, melainkan bagian dari gelombang operasi senyap yang agresif.
Berikut adalah timeline Hattrick OTT KPK di bulan Januari 2026:
1. OTT Pertama (9-10 Januari): KPK menyasar sektor perpajakan. Sebanyak delapan orang ditangkap terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
2. OTT Kedua (19 Januari): Pada hari yang sama dengan penangkapan Pati, KPK lebih dulu mengonfirmasi penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi, bersama 14 orang lainnya terkait dugaan korupsi dana CSR dan proyek.
3. OTT Ketiga (19 Januari): Penangkapan Bupati Pati Sudewo, melengkapi dua kepala daerah yang diciduk dalam satu hari yang sama.
Berita Terkait
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
7 Fakta Banjir Bandang di Pati, Jembatan Putus hingga Tumpukan Kayu Misterius
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Bergengsi Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI