- Jaksa KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman penjara delapan tahun enam bulan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 21 September 2026.
- Sudewo terbukti terlibat kasus suap dan gratifikasi proyek DJKA saat menjadi anggota DPR RI serta pemerasan pengisian perangkat desa saat menjadi Bupati Pati.
- Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,6 miliar, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Jaksa menyebut terdapat pungutan terhadap calon perangkat desa. Dalam uraian perkara sebelumnya, tarif yang disebut berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta tergantung jabatan yang akan diisi. Total uang yang dikumpulkan disebut mencapai sekitar Rp2,49 miliar.
Perkara ini menunjukkan dimensi berbeda dari perkara DJKA. Jika perkara pertama berkaitan dengan proyek dan pengadaan pemerintah, perkara kedua berkaitan dengan pengisian jabatan di tingkat desa.
Dalam dakwaan, jaksa sebelumnya juga menyebut adanya tekanan terhadap calon perangkat desa yang tidak bersedia menyerahkan uang.
Jaksa Soroti Kepercayaan Publik
Selain menguraikan perbuatan yang dinilai terbukti, jaksa juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan tuntutan.
Jaksa menilai perbuatan Sudewo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Pati.
Jaksa juga menyebut Sudewo tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
Atas pertimbangan tersebut, tuntutan pidana kemudian disertai dengan tuntutan uang pengganti Rp3,6 miliar dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah pidana pokok selesai dijalani.
Namun, tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Sudewo dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.
Baca Juga: Sidang Korupsi Fadia Arafiq Ungkap Dugaan Pencopotan Outsourcing Bermotif Politik
Dengan demikian, perkara Sudewo kini memasuki tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Sidang tersebut menjadi titik penting karena jaksa menggabungkan uraian dua perkara yang terjadi pada fase berbeda dalam perjalanan jabatan Sudewo: dugaan pengaturan proyek saat menjadi anggota DPR RI dan dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa saat menjadi Bupati Pati.
Kedua perkara itu kini menjadi dasar tuntutan pidana 8 tahun 6 bulan penjara yang diajukan KPK kepada majelis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
Jaksa Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Suap DJKA hingga Pemerasan Jabatan Desa
-
Nongkrong Seharian di Blok M Hub Makin Seru Bareng BRIZZI ARKIV
-
Basecamp Nyaman Sebelum ke Dieng, Ini 3 Hotel di Kota Wonosobo dengan Alat Pemanas
-
Gara-gara Gadget, Budaya Baca Terancam? Ini Peringatan Tegas Wakil Ketua DPRD Jateng
-
Krisis Air Bersih Jangan Cuma Dianggap Masalah Musiman! Ini Peringatan Keras Wakil Ketua DPRD Jateng