Sebanyak 30 Ribu Kendaraan Diprediksi Melintas Ruas Tol Solo - Ngawi

Prediksi kenaikan tersebut seiring dengan makin banyaknya pengendara yang lebih memilih jalan bebas hambatan dibandingkan jalan raya biasa.

Chandra Iswinarno
Minggu, 17 Maret 2019 | 19:55 WIB
Sebanyak 30 Ribu Kendaraan Diprediksi Melintas Ruas Tol Solo - Ngawi
Gerbang Tol Solo - Ngawi. [Antara]

SuaraJawaTengah.id - Sekitar 30 ribu kendaraan diprediksi akan melewati ruas Tol Solo - Ngawi saat momentum masa libur Lebaran Tahun 2019.

Prediksi tersebut disampaikan PT Jasa Marga Solo - Ngawi (JSN) yang mengelola jalan tol tersebut.

"Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan saat hari normal sebanyak 11 ribu-12 ribu kendaraan per hari," kata Direktur Teknik PT JSN Aryo Gunanto di Solo, Minggu (17/3/2019).

Menurutnya, prediksi kenaikan tersebut seiring dengan makin banyaknya pengendara yang lebih memilih jalan bebas hambatan dibandingkan jalan raya biasa.

Baca Juga:Pesan Jokowi untuk Ma'ruf Amin Jelang Debat Pilpres Ketiga

"Hadirnya Jalan Tol Solo-Ngawi ini signifikan dalam mengurai kepadatan lalu lintas di jalanan arteri," katanya.

Ia mengatakan prediksi kendaraan tersebut baik dari arah barat ke timur maupun sebaliknya.

Untuk menghadapi arus mudik pada Lebaran 2019, pihaknya mulai melakukan persiapan khusus untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pengguna jalan tol, di antaranya mengoptimalkan rambu-rambu lalu lintas dan pelayanan di "rest area".

Menurut dia, jika melihat momentum Natal dan Tahun Baru 2019 lalu, kapasitas parkir yang disediakan di "rest area" selalu penuh karena tingginya jumlah kendaraan yang melewati jalan tol.

"Oleh karena itu, pada Lebaran 2019 kapasitas parkir akan kami tambah, dari yang awalnya 300 kendaraan menjadi berkapasitas 500 kendaraan," katanya.

Baca Juga:Erick Thohir: Program Prabowo-Sandi Jiplak Kartu Pra Kerja Jokowi

Hingga saat ini, tarif Jalan Tol Solo-Ngawi ditetapkan sebesar Rp 1.000 per kilometer untuk kendaraan Golongan I, Rp 1.500 per kilometer untuk kendaraan Golongan II dan III, serta Rp 2 ribu per kilometer untuk kendaraan Golongan IV dan V.

Pemberlakuan tarif tersebut, disesuaikan dengan keputusan Menteri PUPR Nomor 897/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak