Tak Juga Ungkap Pelaku Tabrak Lari Flyover Manahan, Polresta Solo Digugat

Tabrak lari yang terekam kamera CCTV di flyover Manahan Solo itu sempat viral dan heboh di media sosial

Bangun Santoso
Rabu, 30 Oktober 2019 | 10:11 WIB
Tak Juga Ungkap Pelaku Tabrak Lari Flyover Manahan, Polresta Solo Digugat
Bidik layar video viral tabrak lari tewaskan pemotor di jembatan layang atau flyover Manahan, Solo. (istimewa).

SuaraJawaTengah.id - Marthen Jelipele akhirnya menggugat Polresta Solo terkait kasus tabrak lari yang mengakibatkan istrinya, Retnoningtri, meninggal dunia di flyover Manahan Solo pada 1 Juli 2019 lalu.

Warga Serengan, Kota Solo, itu menggugat Polresta agar segera mengungkap pelaku tabrak lari tersebut.

Dilansir dari Solopos.com, saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (29/10/2019), Marthen mengatakan ia didampingi Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka) dalam gugatan tersebut.

“Sudah hampir empat bulan tapi tidak ada titik terang atau pun kepastian terungkapnya [tabrak lari]. Saya memutuskan minta bantuan hukum. Informasi dari kepolisian hanya penyelidikan, tidak ada yang lain,” ujar lelaki bertubuh besar itu.

Baca Juga:Belum Kelar, Kecelakaan Viral di Flyover Manahan Solo Picu Spekulasi Liar

Ia meminta kasus kecelakaan yang menyebabkan istrinya tewas itu segera dituntaskan hingga pelaku ditemukan. Di mana gugatan pertama yang ia ajukan harus berlanjut.

Kuasa hukum Marthen Jelipele, Georgius Limaar Siahaan, mengatakan gugatan yang diajukan hampir sama dengan dua gugatan praperadilan sebelumnya yakni terungkapnya pelaku tabrak lari. Ia menyayangkan sudah hampir empat bulan namun pelaku tabrak lari belum juga tertangkap.

“Yang menuntut keluarga korban sendiri, kalau dilihat waktunya ini terbilang lama,” ujarnya.

Ia mengaku juga menggugat praperadilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo sebagai pemilik bukti utama berupa rekaman kamera CCTV. Dalam sidang pertama, Selasa, Marthen didampingi kuasa hukum dari Peka sedangkan Polresta Solo diwakili Kasubaghukum Polresta Solo Iptu Rini Pangestuti dan Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Adis Dani Garta.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sunaryanto itu kedua pihak sepakat sidang digelar selama sepekan. Sebelumnya, Polresta Solo sudah dua kali digugat Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan dimenangi Polresta Solo.

Baca Juga:LP3HI Praperadilankan Kapolresta Solo Terkait Tabrak Lari Overpass Manahan

Permohonan gugatan yang diajukan LP3HI dinilai tidak terlalu kuat. Setelah proses praperadilan tersebut, Polresta Solo masih dalam penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Kini untuk kali pertama Polresta Solo digugat keluarga korban untuk segera mengungkap pelaku tabrak lari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak