Sebab nilai uang yang disetorkan bervariasi. Pekerjaan yang ditawarkan pun beragam, mulai pegawai administrasi, logistik hingga petugas kesehatan. Tersangka pun punya koleksi stempel yang mengatasnamakan, antara lain Unit Satuan Kerja Pelaksana Bandara JBS AP dan HRD AP.
"Saksi yang sudah kita mintai keterangan 18 orang," katanya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangka dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Perbawa mengatakan, tidak menutup kemungkinan, kasus ini berkembang dengan penambahan tersangka baru.
Ia pun mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap orang yang menawarkan pekerjaan, terutama yang mensyaratkan penyetoran uang. Jika ada tawaran, masyarakat sebaiknya mengroscek langsung ke kantor resmi perusahaan itu untuk memastikan kebenarannya.
Baca Juga:Tipu Belasan Calon Pengantin, Pemilik WO di Semarang Dicokok Polisi
"Perekrutan sekarang sudah banyak lewat online. Jadi jangan mudah percaya, kroscek ke kantornya langsung, jangan percaya ke orang yang mendatangi langsung menawarkan," katanya.
Kontributor : Khoirul