SuaraJawaTengah.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat kepolisian mempidanakan penyelenggara konser dangdut di Tegal pada Rabu (26/9).
Mahfud bahkan telah meminta Polri untuk memproses kejadian itu dengan hukum pidana.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sepakat dengan pernyataan Mahfud MD itu. Bahkan, dirinya menerangkan bahwa Polda Jawa Tengah sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini.
"Polda sudah (bergerak), karena Kamis lalu sudah dilakukan proses," kata Ganjar, Sabtu (26/9).
Baca Juga:Lagi, Muncul Klaster Ziarah di Banyumas, 15 Warga Positif Covid-19

Ganjar mengaku sudah mendapatkan laporan tentang pasal apa yang disiapkan untuk menindaklanjuti kasus itu.
Polisi, lanjut Ganjar, sudah menyiapkan setidaknya dua pasal, yakni mengabaikan apa yang menjadi tugas penegak hukum dan kedua melanggar karena melawan petugas.
"Saya sudah dapat laporan itu, ada dua pasal yang disiapkan polisi untuk kasus ini. Mudah-mudahan memang proses ini bisa berjalan, sehingga nanti apapun yang diputuskan hakim menurut saya ini akan menjadi pembelajaran yang baik," terangnya.
Ganjar juga sepakat bahwa partai politik harus mengambil sikap terhadap apa yang dilakukan kadernya itu. Sikap tegas yang diambil partai politik menurutnya dapat menjadi contoh.
"Ini bisa jadi contoh yang paling bagus untuk nantinya bisa menertibkan anggotanya. Apalagi, ini sudah mulai masa kampanye," jelasnya.
Baca Juga:Covid-19 Meledak di Ponpes, Ganjar Minta Kegiatan yang Jadi Klaster Ditutup
Pihaknya mencontohkan, di partainya PDI Perjuangan, telah melakukan koordinasi untuk membuat aturan. Selain itu, dewan penegak disiplin juga sudah dibentuk di seluruh struktur.
- 1
- 2