Gelar Dangdutan, Wasmed Edi Akui Kesalahan, Minta Maaf ke Jokowi

Meski menjadi tersangka, Wasmed Edi Susilo tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 30 September 2020 | 18:18 WIB
Gelar Dangdutan, Wasmed Edi Akui Kesalahan, Minta Maaf ke Jokowi
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wamed Edi Susilo saat menjalani pemeriksaan di Polda Jateng (Suara.com/Dafi Yusuf)

Ia menambahkan, Wasmed telah diperiksa di Polda Jateng mulai pukul 10:00 WIB sampai 15:00 WIB. Dari pemeriksaan tersebut akan dikaji. Menurutnya, tak menutup kemungkinan akan ada penambah tersangka. 

Atas perbuatannya, Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun. 

Diketahui Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Kontributor : Dafi Yusuf

Baca Juga:Meli Nuryani Juarai Liga Dangdut Indosiar, Bupati Siap Bikin Sekolah Vokal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini