Ia menambahkan, Wasmed telah diperiksa di Polda Jateng mulai pukul 10:00 WIB sampai 15:00 WIB. Dari pemeriksaan tersebut akan dikaji. Menurutnya, tak menutup kemungkinan akan ada penambah tersangka.
Atas perbuatannya, Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun.
Diketahui Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Kontributor : Dafi Yusuf
Baca Juga:Meli Nuryani Juarai Liga Dangdut Indosiar, Bupati Siap Bikin Sekolah Vokal