Gugat BBPOM Semarang, Tersangka Penjual Obat Ilegal Menangi Praperadilan

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi monimal dua alat bukti.

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 10:51 WIB
Gugat BBPOM Semarang, Tersangka Penjual Obat Ilegal Menangi Praperadilan
Hakim Tunggal Yogi Arsono membacakan putusan gugatan praperadilan terhadap BBPOM Semarang dalam sidang di PN Semarang, Jumat. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

SuaraJawaTengah.id - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penjual ratusan ribu butir obat pelangsing tanpa izin edar, Aprilia Santoso, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Gugatan itu ditujukan terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang.

"Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal Yogi Arsono dalam sidang di PN Semarang, Jumat (9/10/2020).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi monimal dua alat bukti.

Menurut dia, alat bukti berupa laporan pengujian terhadap sampel barang bukti obat yang disita BBPOM menyatakan adanya kandungan sibitramin, kontradiktif dalam pelaksanaan penyidikan.

Baca Juga:Hakim Tolak Praperadilan Irjen Napoleon, Begini Reaksi Mabes Polri

Laporan pengujian tersebut dilakukan pada 20 September 2020, beberapa hari setelah BBPOM melakukan penggeledahan dan penyitaan ribuan obat pelangsing milik tersangka.

"Alat bukti saling bertentangan dengan titik pola tempo dimulainya pemeriksaan," katanya.

Dalam putusannya, hakim menolak permohonan pemohon tentang penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dinilai tidak sah.

Sebelumnya diberitakan, BBPOM Semarang mengamankan 769.595 butir kapsul obat pelangsing tanpa izin edar.

Kepala BBPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan bahwa obat pelangsing tersebut diduga mengandung sibritamin yang dilarang penggunaannya.

Baca Juga:Usai Gugatan Ditolak Hakim, Pengacara: Pak Napoleon Setia pada Polri

Lokasi penyimpanan ribuan butir kapsul pelangsing di Jalan Kuala Mas tersebut diketahui sebagai tempat pengepakan dan distribusi.

Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini