Gugat BBPOM Semarang, Tersangka Penjual Obat Ilegal Menangi Praperadilan

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi monimal dua alat bukti.

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 10:51 WIB
Gugat BBPOM Semarang, Tersangka Penjual Obat Ilegal Menangi Praperadilan
Hakim Tunggal Yogi Arsono membacakan putusan gugatan praperadilan terhadap BBPOM Semarang dalam sidang di PN Semarang, Jumat. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

SuaraJawaTengah.id - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penjual ratusan ribu butir obat pelangsing tanpa izin edar, Aprilia Santoso, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Gugatan itu ditujukan terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang.

"Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal Yogi Arsono dalam sidang di PN Semarang, Jumat (9/10/2020).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi monimal dua alat bukti.

Menurut dia, alat bukti berupa laporan pengujian terhadap sampel barang bukti obat yang disita BBPOM menyatakan adanya kandungan sibitramin, kontradiktif dalam pelaksanaan penyidikan.

Baca Juga:Hakim Tolak Praperadilan Irjen Napoleon, Begini Reaksi Mabes Polri

Laporan pengujian tersebut dilakukan pada 20 September 2020, beberapa hari setelah BBPOM melakukan penggeledahan dan penyitaan ribuan obat pelangsing milik tersangka.

"Alat bukti saling bertentangan dengan titik pola tempo dimulainya pemeriksaan," katanya.

Dalam putusannya, hakim menolak permohonan pemohon tentang penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dinilai tidak sah.

Sebelumnya diberitakan, BBPOM Semarang mengamankan 769.595 butir kapsul obat pelangsing tanpa izin edar.

Kepala BBPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan bahwa obat pelangsing tersebut diduga mengandung sibritamin yang dilarang penggunaannya.

Baca Juga:Usai Gugatan Ditolak Hakim, Pengacara: Pak Napoleon Setia pada Polri

Lokasi penyimpanan ribuan butir kapsul pelangsing di Jalan Kuala Mas tersebut diketahui sebagai tempat pengepakan dan distribusi.

Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak