Jumlah warga yang datang bertambah banyak pada malam hari. Selain berkerumun, tak sedikit warga tampak tak memakai masker.
Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.
Kontributor : F Firdaus
Baca Juga:Cerita Sekeluarga Isolasi Mandiri: Tak Ada Bantuan, Tetangga Antar Makanan