Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Digelar Besok

Wakil Ketua DPRD Tegal diduga melanggar Protokol Kesehatan dengan menggelar dangdutan pada hajatan sunatan anaknya

Budi Arista Romadhoni
Senin, 16 November 2020 | 14:14 WIB
Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Digelar Besok
Kerumunan warga tanpa masker nonton konser dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad untuk perayaan pernikahan di lapangan setempat pada Rabu (23/9/2020). [Antara/Oky Lukmansyah]

Jumlah warga yang datang bertambah banyak pada malam hari. Selain berkerumun, tak sedikit warga ‎tampak tak memakai masker. 

Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ‎Dia terancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga:Cerita Sekeluarga Isolasi Mandiri: Tak Ada Bantuan, Tetangga Antar Makanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini