SuaraJawaTengah.id - Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dan memproses laporan dugaan korupsi dilakukan Rektor Unnes yang disampaikan pada (13/11/2020) lalu.
Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Unnes Franscollyn Mandalika dalam siaran pers mengatakan, laporan dugaan korupsi Rektor Unnes oleh salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang tersebut, Frans Napitu, merupakan bentuk pemikiran kritis melalui proses hukum yang konstitusional.
"Frans Napitu sebagai mahasiswa yang menjadi bagian insan akademik mempunyai hak untuk mengekspresikan pemikiran kritisnya," kata Franscollyn dilansir dari ANTARA Kamis (19/11/2020).
Idealnya, lanjut dia, Unnes menghormati proses yang tengah berjalan hingga ada keputusan akhir dari KPK.
Baca Juga:KPK Usut Laporan Mahasiswa Frans Napitu soal Dugaan Korupsi Rektor Unnes
Pembinaan yang diberikan Unnes kepada Frans Napitu berupa pengembalian kepada orang tuanya, kata dia, merupakan sikap antidemokrasi dan represif yang harus segera dicabut surat keputusannya.
Dalam sikapnya, Aliansi Mahasiswa Unnes juga meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada rektor atas keputusannya yang bukan sekali ini saja dilakukan.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Unnes Frans Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes ke KPK.
Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait dengan anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.
Atas dasar temuan tersebut, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.
Baca Juga:Setelah Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes Dihukum Diduga Terlibat OPM
Unnes kemudian membuat surat keputusan untuk mengembalikan Frans Napitu kepada orang tuanya, untuk mendapat pembinaan moral karakter.
Bersamaan dengan keputusan itu, perguruan tinggi ini juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.