Bejat! Agar Mau Melayani, Predator Ini Sebarkan Video Payudara Anak Tiri

Tak mau melayani hubungan badan, Predator ini ancam sebarkan video payudara anak tiri di media sosial

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 31 Januari 2021 | 10:44 WIB
Bejat! Agar Mau Melayani, Predator Ini Sebarkan Video Payudara Anak Tiri
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan oleh predator kepada anak tiri. (Antara)

SuaraJawaTengah.id - Predator anak masih terus terjadi. Dengan iming-iming uang jajan hingga ancaman yang menakutkan dilakukan untuk bisa mengelebahi anak-anak menjadi budak seks para predator. 

Di Banyumas, Predator mengancam korban akan menyebarkan video bugil saat mandi jika tak mau melayani aksi bejatnya. Hal itu dilakukan pelak kepada korban yang merupakan anak tirinya sendiri. 

Dilansir hestek.id media jaringan Suara.com, Waris Supriyanto (35) warga Kedungbanteng, Banyumas tega mengancam anak tirinya untuk melayani nafsu birahinya. 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, korban berinisial HM anak tirinya sendiri masih berusia 16 tahun.

Baca Juga:Detik-detik Banjir Landa Banyumas, Tenggelamkan Mobil Warga

“Tersangka sebelumnya sudah pernah merekam korban saat sedang mandi, video ini berdurasi dua menit 8 detik,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021).

Berbekal video tersebut, tersangka memulai aksinya. Tersangka mengirimkan video tersebut ke whatsapp korban. Dia mengancam akan menyebarkan video tersebut di facebook jika korban tidak mau berhubungan badan dengan tersangka.

“Karena korban menolak, tersangka lalu mengunggah satu foto payudara korban di akun facebook milik tersangka,” ujarnya.

Beruntung korban tidak termakan ancaman tersangka. Dia lalu mengadukan hal tersebut ke ayah kandungnya yang tinggal di Baturraden.

Bersama ayah dan keluarga kandungnya, korban melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:Tak Kapok Dibui, Predator Seks Surabaya Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur Lagi

“Kami mendapat laporan langsung mengamankan pelaku, berikut barang bukti berupa 3 lembar cetak screenshoot whatsapp, cetak screenshoot facebook dan dua telepon milik pelaku,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 10 th 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini