SuaraJawaTengah.id - Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi beralasan tak berangkat ke kantor karena ajudan dan sopirnya ditarik. Bahkan ruangan kerjanya juga dikunci.
Diketahui Wakil Wali Kota Tegal tidak masuk kerja selama 11 hari, hal itu tentu saja membuat geger di masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Johardi menyebut penarikan ajudan dan sopir Wakil Wali Kota Tegal dilakukan karena keduanya mengundurkan diri.
"Penarikan sopir dan ajudan pertama karena ada pengunduran diri. Kemudian di sini (kantor wakil wali kota) ada dua staf yang tidak ada kegiatan, jadi untuk sementara ditarik dan difungsikan ke OPD (organisasi perangkat daerah) yang membutuhkan," ujar Johardi, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga:Ekonomi Anjlok Saat Pandemi, 456 Istri di Kota Tegal Gugat Cerai Suaminya
Menurut Johardi, ajudan dan sopir mengundurkan diri karena Jumadi selama beberapa hari tidak masuk kantor. Hal ini juga membuat staf yang berada di kantornya turut ditarik dan dipindahkan ke OPD lain.
"Untuk sementara ditarik dan difungsikan ke OPD yang membutuhkan. Kalau ini sudah kembali seperti semula ya nanti akan dipenuhi seperti semula," ucapnya.
Johardi mengatakan, sopir, ajudan dan staf akan dikembalikan setelah Jumadi kembali berangkat ke kantor dan berkomunikasi Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
"Hari ini (Jumadi) sudah datang, nanti pasti akan dikembalikan. Tapi ya tetap proses ya, harus cari sopir yang sesuai dengan harapan pak wakil. Apapun saya ingin semuanya kembali seperti semua, ingin yang terbaik," jelasnya.
Sementara terkait ruangan kerja Jumadi yang dikunci dan ditempeli tulisan jika Jumadi tak masuk kantor sejak 11 Februari 2021, Johardi mengungkapkan alasan yang sama.
Baca Juga:Bersedia Ganti Alat Tangkap, Nelayan Cantrang Tegal: Pemerintah Jangan PHP
“Dari tanggal 11 Februari sampai kemarin memang pak wakil belum ada komunikasi dengan pak wali. Itu dituliskan untuk memperjelas saja. Itu juga atas dasar dari pak wali,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jumadi mengatakan fasilitas yang melekat padanya sudah ditarik oleh sekda sejak Kamis (18/2/2021) sehingga dirinya tidak bisa masuk kantor.
"Sekda menarik fasilitas saya. Sopir sama ajudan ditarik. Ini saya suruh nyopir sendiri apa gimana?," ujar Jumadi saat dihubungi, Senin (22/1/2021).
Menurut Jumadi, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, wakil wali kota salah satunya berhak untuk mendapatkan fasilitas protokoler.
"Lha saya tidak dapat protokol, tidak ada sopir tidak ada ajudan, saya nyopir sendiri? Naik gojek? Alasan kenapa ditarik saya tidak tahu," ujarnya.
Jumadi juga membantah pernyataan sekda yang menyebut dirinya sudah 11 hari tidak masuk kerja sejak 11 Februari 2021.
Menurut dia, pada 11 Februari 2021 dirinya berada di Jakarta karena ada pertemuan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono untuk membahas penggunaan alat tangkap cantrang nelayan Kota Tegal.
Kemudian pada 15 Februari Jumadi menghadiri deklarasi kesiapan penggantian cantrang dengan alat tangkap ramah lingkungan yang digelar nelayan cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kota Tegal.
"Saya ke Jakarta ketemu menteri itu tugas kantor bukan? Terus saya ketemu nelayan, deklarasi itu kerja atau bukan? Kalau dari tanggal 15 Februari sampai hari ini ada 7 hari, Sabtu Minggu misal tidak dihitung kan 5 hari. Saya cuma tidak ngantor Kamis, Jumat, sama hari ini. Sekda harus cermat dan cerdas," tandasnya.
Meski tidak masuk kantor, Jumadi mengaku tetap menjalankan tugas sebagai wakil wali kota di rumah dinas.
Kontributor : F Firdaus