Menurut dia, pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 sebagai upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
"Pada tahun 2020, terdapat 18.859 permohonan insentif yang diajukan oleh wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jateng II dengan total realisasi sebesar Rp304,27 miliar. Realisasi terbesar ada di insentif angsuran PPh Pasal 25, pengurangan angsuran, nilainya sebesar Rp140,420 miliar," katanya.
Ia mengatakan dari 12 KPP Pratama di wilayah Kanwil DJP Jateng II, realisasi pemberian instentif pajak terbesar adalah KPP Pratama Karanganyar sebesar Rp75,9 miliar, sedangkan di wilayah eks Keresidenan Banyumas adalah KPP Pratama Purbalingga yang sebesar Rp23,43 miliar.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Purwokerto Suryono Aribowo mengatakan realisasi pemberian insentif pajak di wilayah kerjanya mencapai Rp17,149 miliar.
Baca Juga:KPK Dalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kementerian Keuangan
"Nilai insentif tertinggi di pengurangan (PPh) Pasal 25, yaitu Rp5,2 miliar," katanya.