SuaraJawaTengah.id - Ribut gegara tanah warisan, seorang anak berinisial JMW (39) tega laporkan ibu kandungnya Melina (64) ke Polrestabes Semarang.
JMW merupakan anak ketiga Melina yang kini melaporkannya ke polisi. Kasus tersebut bermula ketika Melina akan memberikan dua bidang tanah warisan kepada anak pertamanya.
Namun, keputusan tanah warisan tersebut malah dipermasalahkan oleh anak ketiganya itu. Dua bidang tanah tersebut seluas 220 meter dan 221 meter persegi atas nama Sardjono.
"Pak Sardjono itu almarhum suami dari Ibu Melina," jelas kuasa hukum Melina, Deddy Gubawan saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga:Niat Penjarakan Ibu, MH Mau Diberi Uang dan Disuruh Sujud
Awalnya, Melina sempat konsultasi ke seorang perempuan yang memilik anak sebagai notaris. Setelah berkonsultasi, perempuan inisial R tersebut meminta data Melina dan sertifikatnya.
"Namun saat proses pendataan itu, ada permasalahan ternyata yang tercatat sebagai ahli waris itu hanya anak pertamanya saja," ujarnya.
Padahal, lanjutnya, seharusnya ada empat nama termasuk anak ketiganya yaitu JWR. Mengetahui terdapat permasalahan, Melina meminta R untuk membatalkan berkas ahli waris tersebut.
"Pembatalan ahli waris agar tak ada permasalahan dikemudian hari," imbuhnya.
Meski akte tanah sudah dibatalkan, JMY anak ketiganya ternayata belum puas meski ibunya sudah menawarkan akan memberikan tanah hak waris kepada JMY.
Baca Juga:Anak Ingin Penjarakan Ibu, Kasatreskrim Tolak Laporan dan Suruh Bersujud
"Meski sudah ditawari hak tanah anak ketiganya itu tetap enggan menerima," ucapnya.
Dia berharap, permasalahan yang dihadapi kliennya itu bisa mendapatkan restorative justice lantaran yang melaporkan kliennya merupakan anak kandungnya sendiri.
"Seperti yang dikatakan Kapolri agar jangan ada lagi anak yang melaporkan ibu kandungnya ke polisi dan diproses," harapnya.
Kontributor : Dafi Yusuf