Tolak Jenazah Covid-19, Perangkat Desa di Banyumas Divonis Bersalah

Perangkat desa di Banyumas divonis bersalah karena menolak pemakaman jenazah Covid-19

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 18 Maret 2021 | 13:19 WIB
Tolak Jenazah Covid-19, Perangkat Desa di Banyumas Divonis Bersalah
Slamet, salah satu terpidana kasus penolakan jenazah Covid-19 yang merupakan perangkat desa menangis saat memohon kebebasan hukum di Balai Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Kamis (18/3/2021). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Seorang perangkat desa yang juga menjabat sebagai ketua Tim Gugus Covid-19 Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Slamet (46), divonis bersalah dalam kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 pada Bulan April 2020 lalu. Slamet divonis 6 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tinggi Jateng

Akibat vonis yang diterimanya, Slamet yang bertugas perangkat desa, dengan dua orang warga yang juga divonis serupa, Tio (35) dan Karno (47) mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas. Menurut Ketua PPDI Banyumas, Slamet Mubarok, menjelaskan pihaknya telah menyusun dan akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.

"Melalui surat terbuka kepada Bapak Presiden ini, kami Perangkat Desa Kabupaten Banyumas yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas mengetuk hati dan memohon kepada Bapak Ir H Joko Widodo selaku Presiden RI untuk memberikan kebebasan kepada Slamet atas kasus ini. Serta memberikan perlindungan hukum kepada seluruh Relawan Gugus Tugas Covid-19 dalam melaksanakan tugasnya," kata Slamet Mubarok saat konferensi pers di Balai Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:Pemkab Pastikan Vaksin Covid-19 di Banyumas Belum Kedaluwarsa

Ia menjelaskan, langkah ini perlu dilakukan karena Slamet menyesali perbuatannya. Semua yang dilakukan Slamet menurutnya bertujuan untuk melindungi warganya. Harapannya yang utama agar Slamet bisa terbebas dari segala tuntutan hukum.

"Oleh sebab itu, ini kami langsung memberikan surat terbuka selain kepada Presiden kepada Ketua DPR RI, DPD RI, Mendagri, Menteri Desa PDTT, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Gubernur Jateng, dan lainnya," terangnya.

Pihaknya menghormati hukum yang sedang berjalan. Mulai dari 1 April 2020 dari Polres Banyumas sampai proses inkrah. Tuntutan jaksa pada saat itu 6 bulan dan hanya divonis 2 bulan. Jaksa naik banding ke Kejati. Dari situ akhirnya divonis 6 bulan. 

"Lalu tanggal 22 Januari kami menerima surat dari MA. Atas kasasi yang diajukan Slamet. Mulai 13 Mei 2020 sampai hari ini statusnya masih tahanan rumah," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Slamet tak kuasa menahan tangis saat membacakan permohonannya. Di hadapan awak media, suaranya bergetar dan air matanya mengucur dari kedua matanya tanda ia menyesali perbuatannya.

Baca Juga:3 Jenazah Covid-19 yang Hilang Ditemukan di Pinrang

"Saya tertekan dengan status tahanan rumah ini. Bahkan anak saya sendiri yang kelas 1 SMA sampai segan untuk komunikasi dengan saya, sungguh tidak enak sekali dicap sebagai tahanan rumah," katanya

Ia sangat berharap sekali agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Karena niatnya pada saat itu adalah untuk melindungi warganya. Sebagai Ketua Tim Gugus Covid-19 ia memiliki tanggung jawab atas hal itu.

"Saya meminta bebas (dari tuntutan hukum). Saya merasa putusan ini sangat berat sekali. Niat saya waktu itu mengayomi masyarakat. Pemahaman saya saat itu, virus Covid-19 bisa beranak pihak. Jadi saya merasa bertanggung jawab kepada warga saya sebagai tim gugus Covid-19," terangnya.

Sebagai informasi pada saat awal pandemi Covid-19, Kabupaten Banyumas sempat digegerkan dengan adanya penolakan pemakaman pasien Covid-19. Pada saat itu penolakan terjadi sedikitnya di empat wilayah di Kabupaten Banyumas.

Dalam proses hukum yang sudah berjalan terkait kasus penolakan jenazah covid-19, telah ditetapkan 7 tersangka. Namun berkas perkara kasus tersebut dipecah menjadi dua. Empat tersangka dari Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja ditangani Pengadilan Negeri Banyumas serta tiga tersangka dari Kecamatan Pekuncen ditangani Pengadilan Negeri Purwokerto.

Kontributor : Anang Firmansyah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak