"Sebenarnya petasan tersebut milik dua orang, Jony dan temannya. Tapi kita masih mencari satu lagi orang ini. Jony langsung kita amankan untuk dimintai keterangan asal sumber petasan berasal sebelum dijualnya," terangnya.
Saat ini, belum ada penetapan tersangka atas kasus petasan tersebut. Namun, mereka terancam dengan Udang-undang Bunga Api, Pasal 13 ayat 1, dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda Rp150 ribu.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga:Duh! Makanan Kadaluwarsa Ditemukan di Gudang Distributor Sembako Banyumas