Petasan Meledak di Sepeda Motor yang Dibawa Ibu-ibu di Banyumas

Petasan tersebut terlihat nyala di atas jok belakang kendaraan jenis matik berwarna hitam di Banyumas.

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 20 April 2021 | 08:52 WIB
Petasan Meledak di Sepeda Motor yang Dibawa Ibu-ibu di Banyumas
Tangkapan layar kejadian petasan meledak akibat menempel pada knalpot yang panas di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Senin (19/4/2021). [ISTIMEWA]

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku penjual petasan warga Pekuncen. Dari tangannya didapati barang bukti ribuan petasan yang siap dijual di wilayah Banyumas.

"Pelakunya Jony berumur 31 tahun. Barang bukti yang disita jumlahnya ribuan banyak dari dua jenis. 44 ribu petasan jenis cengis dan 470 petasan sreng," katanya kepada wartawan, Senin (19/4/2021) malam.

Lanjut Berry, penangkapan tersebut setelah adanya kejadian seorang ibu bernama Supriyatin warga, Kabupaten Cilacap yang membawa petasan. Namun, petasan tersebut meledak hingga membakar sebagian sepeda motornya.

"Kita mendapat informasi ada sepeda motor yang membawa petasan meletus di Wangon yang dibawa itu ibu-ibu. Setelah itu, kami langsung melakukan pengembangan dan ternyata petasan di dapat dari Pasar Ajibarang. Meletusnya petasan, dimungkinkan karena petasan dibawa menggunakan karung goni, kemudian menempel pada knalpot yang panas," jelasnya.

Baca Juga:Duh! Makanan Kadaluwarsa Ditemukan di Gudang Distributor Sembako Banyumas

Tim Satreskrim Polresta Banyumas langsung melakukan pengejaran pada pelaku penjualan ke Pasar Ajibarang berdasar keterangan Supriyatin. Akhirnya tim berhasil mengamankan Jony berikut ribuan petasan miliknya yang dijual.

"Sebenarnya petasan tersebut milik dua orang, Jony dan temannya. Tapi kita masih mencari satu lagi orang ini. Jony langsung kita amankan untuk dimintai keterangan asal sumber petasan berasal sebelum dijualnya," terangnya.

Saat ini, belum ada penetapan tersangka atas kasus petasan tersebut. Namun, mereka terancam dengan Udang-undang Bunga Api, Pasal 13 ayat 1, dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda Rp150 ribu.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga:Berbeda dengan Lainnya, Penganut Aboge Baru Mulai Puasa Pada Hari Rabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini