SuaraJawaTengah.id - Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, kembali memasang spanduk seruan menolak pertambangan batu andesit di wilayah mereka.
Polisi sempat merampas dan menurunkan semua spanduk saat terjadi bentrok, Jumat (23/4/2021). Pasca bentrokan hanya tersisa sedikit spanduk yang salah satunya terpasang di depan Kantor Desa Wadas.
“Kemarin semua spanduk yang kita pasang dirampas dan diturunkan semua,” kata Azim Muhammad, salah seorang warga Desa Wadas, Rabu (29/4/2021).
“Sekarang kami pasang lagi agar warga ingat bahwa ancaman rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas masih ada,” ujar Azim.
Baca Juga:Tolak Tambang, Warga Desa Wadas Purworejo Bantah Ditunggangi Pihak Lain
Spanduk yang terpasang antara lain bertuliskan “Bumi kang Nguripi Wajib di Dijaga” dan “Gusti Allah Mboten Sare”. Dalam salah satu spanduk, warga mengutip ungkapan ulama besar pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy’ari: Petani Penolong Negeri.
Tidak hanya di lapangan, upaya menolak penambangan batu andesit di Desa Wadas juga disuarakan melalui media sosial.
Di akun resmi Gerakan Masyarakat Peduli Alam Wadas @wadas_melawan, mereka memposting kronologi perjuangan warga menolak tambang.
Dimulai sekitar tahun 2013, warga mulai mengetahui rencana pemerintah membangun Bendungan Bener di wilayah Purworejo dan Wonosobo. Desa Wadas salah satu yang terdampak lokasi pembangunan.
Kemudian pada 13 Oktober 2015, perusahaan swasta melakukan pengeboran di 2 lokasi di Desa Wadas untuk mengambil sampel tanah dan batu. Mereka mencari sampel batuan yang akan dijadikan material membangun bendungan.
Baca Juga:Ini Kondisi Desa Wadas Pasca Bentrokan Warga dengan Aparat Soal Tambang
8 Maret 2018, pemerintah menerbitkan izin lingkungan pembangunan bendungan dan memasukkan Desa Wadas sebagai salah satu wilayah terdampak.
Setelahnya, tanggal 27 Maret dan 6 April 2018 Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO) melakukan sosialisasi dan mediasi pengadaan tanah untuk pembangunan bendunga, namun warga walkout.
Melalui surat, warga menyampaikan bahwa seluruh warga Desa Wadas menolak penambangan batu andesit tanpa syarat.
Pada 7 Juni 2018, terbit Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.
Wilayah yang menjadi lokasi pembangunan Bendungan Bener diantaranya Desa Wadas, Bener, Karangsari, Kedungloteng, Nglaris, Limbangan, Kemiri, Gadingrejo, Bener, Guntur, dan Burat.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi