SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, melarang warga melakukan pawai takbiran keliling kota karena dinilai berpotensi mengumpulkan massa dan dapat meningkatkan kemacetan.
Juru bicara Pemkot Tebing Tinggi Dedi Siagian mengatakan larangan tersebut sesuai dengan surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 360/870/STPCOVID-19/IV/TT/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat di Kota Tebing Tinggi.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa masyarakat tidak diperkenankan pawai takbiran keliling kota dan shalat Idul Fitri di lapangan terbuka.
Takbiran hanya dilakukan di masjid-masjid, demikian juga shalat Id dilakukan dengan pembatasan kapasitas masjid 50 persen dari yang biasa.
Baca Juga:Pil Pahit Nakes RSD Wisma Atlet: Gaji Tak Dibayar, Mulut Dipaksa Bungkam
"Pawai takbiran keliling tidak boleh dilakukan, karena berpotensi mengumpulkan massa dan meningkatkan kemacetan," katanya.
Masyarakat juga diimbau dalam melakukan silaturahimi, agar membatasi pertemuan fisik dan lebih manfaatkan komunikasi virtual agar tetap menjaga jarak.
Jika harus bertemu tatap muka dimohon agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi kebaikan bersama.
"Masyarakat juga untuk tidak piknik atau berpergian ke tempat-tempat keramaian seperti ke tempat wisata, mal dan lainnya. Rayakan Idul Fitri secara sederhana demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya. [Antara]
Baca Juga:Ingat! Pemkot Bogor Larang Kegiatan Takbir Keliling