SuaraJawaTengah.id - Seorang pasangan suami istri (pasutri) di Kota Semarang viral karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dilansir dari Ayosemarang.com, beberapa waktu yang lalu di Kota Semarang viral sebuah video yang menunjukan seorang pria melayangkan tendangan kepada perempuan dan seorang balita. Sosok di video tersebut akhirnya didamaikan oleh Polrestabes Kota Semarang.
Cara yang dilakukan oleh Polrestabes adalah dengan restorative justice, yakni sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.
Kejadian yang membuat geger jagat dunia maya itu terjadi di Indekos yang berada di Kelurahan Bulu, Kecamatan Semarang Utara pada Rabu 26 Mei 2021. Perlakuan kekerasan dilakukan pukul 15.30 WIB.
Baca Juga:Tak Hanya Palembang, Ternyata Juga ada Pempek Khas Asli Semarang
Perempuan yang mendapat kekerasan itu bernama Mugi Wulansari (23). Dia punya anak balita yang masih berusia 2,5 tahun. Mugi dan anaknya ditendang oleh Dadang Teguh S (25) yang merupakan suami sirinya.
Kejadian bermula ketika kedua pasutri tersebut berselisih. Saat tengah bertikai Danang mendapat pukulan dengan menggunakan sapu.
Danang yang tidak terima dengan perlakuan tersebut membalas balik. Alhasil Danang melayangkan tendangan ke Mugi.
"Yang ditendang bukan balitanya, tapi ibunya," ucap Kapolrestabes Semarang saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang pada Jumat (28/5/2021).
Akibat tendangan itu, Mugi mendapat luka memar di pinggang. Kemudian anaknya juga menerima luka lecet pada bagian lutut.
Baca Juga:Kampung di Tengah Pemakaman Bergota Kota Semarang, Begini Kondisinya
Irwan melanjutkan, setelah kejadian itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari itu juga. Pelaku ditangkap saat pulang kerja di Ekspedisi Cobra Jalan Kokrosono, Kota Semarang pada pukul 22.30.
- 1
- 2