SuaraJawaTengah.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 dari Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal. Salah satunya dengan memeriksa Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Desakan tersebut disampaikan sejumlah aktivis Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) dan pegiat antikorupsi Kota Tegal saat mendatangi kantor Kejari Tegal, Rabu (2/6/2021).
Desakan disampaikan dalam bentuk surat yang diserahkan langsung kepada Kepala Kejari Tegal Jasri Umar di ruang kerjanya.
Sekretaris Kemaki, Roberto Bellarmino mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM Kota Tegal untuk penanganan Covid-19 terkesan lamban.
Baca Juga:Cuek Konflik Wali Kota-Wakil Wali Kota, Mahasiswa Kota Tegal Soroti Ini
Untuk itu, pihaknya merasa perlu memberikan surat desakan sekaligus dukungan kepada Kejari Tegal untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kami menerima aduan terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi CSR PDAM Tegal, sehingga kami perlu untuk mendesak Kejari agar kasus ini bisa segera dituntaskan," kata Roberto.
Roberto meminta agar Kajari tak ragu dan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memberikan surat desakan kepada Kejari untuk memeriksa wali kota. Jangan pasif menunggu izin dulu," ujarnya.
Menurut Roberto, sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, langkah pengembalian kerugian negara tidak lantas menghapus pidananya.
Baca Juga:DPRD Gagal Dapat Penjelasan Soal Konflik Wali Kota Tegal dan Wakilnya
"Kami akan melakukan pra peradilan jika dalam waktu satu pekan ke depan tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus ini," tandasnya.
- 1
- 2