Biadab! Kenalan Lewat Whatsapp, Bocah 12 Tahun di Magelang Dicekoki Miras, Lalu Diperkosa Bergantian

Korban berkenalan dengan salah satu tersangka AS melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 Februari 2022 | 22:38 WIB
Biadab! Kenalan Lewat Whatsapp, Bocah 12 Tahun di Magelang Dicekoki Miras, Lalu Diperkosa Bergantian
Polres Magelang Kota menggelar perkara kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur, Kamis (24/2/2022). [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraJawaTengah.id - Dua pemuda asal Bandongan, Kabupaten Magelang, diduga memperkosa anak di bawah umur. Korban diduga lebih dulu dicekoki minuman keras sebelum diperkosa.  

Korban NAD (12 tahun) warga Kaliangkrik berkenalan dengan tersangka AS (21 tahun) melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Keduanya menjalin komunikasi jarak jauh saat AS bekerja sebagai pekerja harian lepas di Jakarta.

Saat AS pulang ke Magelang, dia mengajak NAD untuk bertemu pada 18 Januari 2022. Setelah bertemu korban, tersangka AS menghubungi teman sekampungnya HM (20 tahun).

Baca Juga:Viral Aksi Bocah Laki-laki Nyanyi Sambil Joget Heboh, Bikin Biduan Insecure

Korban kemudian diajak ke salah satu hotel di Kota Magelang. Menggunakan identitasnya, HM membuka kamar nomor 8 dengan tarif sewa Rp120 ribu per malam.

Setelah ketiganya masuk kamar, tersangka AS menyuruh HM membeli minuman keras. Minuman keras yang dibeli dari hasil patungan kedua tersangka juga diberikan kepada korban NAD.

Diduga dalam keadaan mabuk, korban diperkosa kedua tersangka sebanyak 4 kali.  

“Di Hotel yang bersangkutan (korban) diberikan minuman keras dan terjadi persetubuhan dengan 2 pria (tersangka). Dimana yang satu melakukan 3 kali dan yang satunya lagi sebanyak 1 kali,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, Kamis (24/2/2022).

Setelah menginap satu malam di hotel, korban sempat 3 hari tidak pulang ke rumah. Keluarga yang curiga kemudian menanyakan apa yang terjadi. “Saat dipulangkan ke keluarga dan memanggil kedua pria, (mereka) mengakui perbuatannya. Orang tua langsung melapor polisi,” ujar AKPB Yolanda.

Baca Juga:Kisah Seorang Bocah 2 Tahun Selamatkan Keluarganya dari Musibah Kebakaran, 'Ini Bukan Keajaiban'

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini