SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 15 Warga Kampung Kebonsari, Kelurahan Bangunharjo, Semarang mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.
Hal itu setelah rumah mereka digusur sejak tahun 2016 atas perintah Pengadilan Negeri Semarang. Padahal saat itu, warga masih mengupayakan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Warga mengharapkan mendapatkan kompensasi karena sejak penggusuran di tahun 2016 warga tidak mendapatkan ganti apapun.
“Moyang kami telah menempati tanah sewa (tanah partikelir) milik Kokoh Liem Hing Ien. Kami telah menyewa tanah dan membangun sendiri rumah-rumah tinggal kami,” ungkap salah satu pemilik rumah, Ayub dilansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Kamis (3/3/2022).
Ayub menjelaskan, bahwa warga sudah menduduki wilayah tersebut sejak tahun 1898.
Pada tahun 1908, kepemilikan tanah kemudian beralih ke pemilik baru yakni Tan Goen Sori yang mendirikan yayasan “Societiet Hwa You Hweel Wan”.
“Pada yayasan ini kami terakhir membayar uang sewa,” imbuhnya.
Antara bagian tanah yang disewa dengan wilayah yayasan sendiri menurutnya terpisah. Pada tahun 1958, yayasan tersebut dikatakan terlibat G30S yang kemudian bangunannya diambil alih oleh TNI.
“Tahu-tahu kemudian diambil alih lagi oleh pemilik hotel saat ini. Kemudian muncullah HGB 34, padahal pada tahun 1980 HGB No. 34 sudah tidak berlaku lagi,” tegas Ayub saat datang ke Kantor Jatengnews.id belum lama ini.
Baca Juga:8 Potret Rumah yang Diincar Thariq Halilintar, Bakal Ditempati Bareng Fuji?
Karena Sertifikat HGB Nomor 34 sudah tidak berlaku, disampaikan bahwa pihak hotel kemudian membeli beberapa rumah warga yang ada di seberang.
Setelah itu, pihak hotel memberikan somasi agar warga Kampung Kebonsari pergi dari tanahnya yang sudah ditempati sejak 1898.
“Padahal kami sudah menempati 100 tahun lebih. Kemudian semua rumah warga digusur, padahal ada juga warga yang memiliki sertifikat hak milik,” ujarnya.