Wow! Konsumsi BBM Dorong Pembangunan Daerah, PBBKB 2021 di Jateng Capai Rp1,826 Triliun

Dalam dua tahun terakhir tercatat, penerimaan PBBKB di Jateng pada 2021 mencapai Rp1,826 Triliun, naik dari tahun 2020 yang realisasinya mencapai Rp1,719 Triliun

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 Maret 2022 | 16:26 WIB
Wow! Konsumsi BBM Dorong Pembangunan Daerah, PBBKB 2021 di Jateng Capai Rp1,826 Triliun
Salah satu aktivitas pengisian BBM di SPBU Pertamina. Dalam dua tahun terakhir tercatat, penerimaan PBBKB di Jateng pada 2021 mencapai Rp1,826 Triliun, naik dari tahun 2020 yang realisasinya mencapai Rp1,719 Triliun. [Dokumentasi Pertamina]

SuaraJawaTengah.id - Penerimaan pajak daerah dari sektor bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan bermotor di Jawa Tengah ternyata memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam mendorong pembangunan daerah. Tercatat, setiap tahun Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terus meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan dan konsumsi BBM masyarakat.

Plt. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Peni Rahayu mengatakan, dalam dua tahun terakhir tercatat, penerimaan PBBKB pada 2021 mencapai Rp1,826 Triliun, naik dari tahun 2020 yang realisasinya mencapai Rp1,719 Triliun.

Adapun di tahun 2022, PBBKB ditargetkan bisa mencapai Rp2,156 Triliun.

"Harapannya PBBKB tahun ini bisa mencapai target mengingat saat ini laju pertumbuhan ekonomi semakin membaik seiring terkendalinya pandemi covid-19," katanya melalui keterangan tertulis Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:Gegerkan Warga Cigudeg, Pria Asal Brebes Jawa Tengah Ditemukan Tewas, Sempat Dikira Orang Gila

Peni menjelaskan, sejak triwulan pertama tahun lalu, Jawa Tengah sendiri sudah mencatatkan pertumbuhan ekonomi di atas tiga persen. Kondisi ini menunjukkan geliat ekonomi masyarakat yang terus tumbuh.

"Sektor ekonomi terus membaik, sehingga untuk sektor PBBKB ini pun pasti akan mengikuti," jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, untuk mendorong penerimaan PBBKB tahun ini, pemerintah provinsi Jateng akan meningkatkan koordinasi dengan Pertamina. Hal ini terkait dengan pendataan distribusi penjualan bahan bakar kendaraan bermotor.

"Saat ini kami memang terus melakukan pendekatan untuk melakukan 'mapping' ulang untuk potensi penerimaan PBBKB. Langkah ini diperlukan lantaran melihat kondisi ekonomi telah membaik, yang ditunjukkan dengan jumlah penjualan kendaraan bermotor yang sesuai target dalam dua bulan terakhir ini," ujar Peni.

Peni menuturkan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor merupakan salah satu komponen penting dalam penerimaan pajak daerah, selain penerimaan pajak lain, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama dan cukai rokok. Pajak ini akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:Kasus COVID-19 di Indonesia Hari Ini Bertambah 30.148, Jawa Tengah Sumbang 2.682

"Pajak daerah itu menyumbang 55% dari pendapatan Jawa Tengah secara keseluruhan, dan itu dikembalikan ke masyarakat untuk pembangunan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini