Soroti Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dapat Diskon Hukuman Penjara, Gus Mus: Beneran atau Hoax?

Ulama kharismatik, K.H Mustofa Bisri turut menanggapi pemberian diskon hukuman terhadap mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 10 Maret 2022 | 09:44 WIB
Soroti Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dapat Diskon Hukuman Penjara, Gus Mus: Beneran atau Hoax?
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Suara.com/Achmad Fauzi)

SuaraJawaTengah.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP), Edhy Prabowo kembali menjadi perbincangan publik di media sosial. 

Hal tersebut menyusul setelah Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon hukuman penjara terhadap terdakwa korupsi yang semula 9 tahun menjadi lima tahun. 

Mengutip Suara.com, diskon hukuman penjara untuk Edhy Prabowo rupanya dibenarkan oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun," kata Andi Samsan. 

Baca Juga:Soroti Pria Berjubah yang Keciduk Lakukan Ruku Dua Kali, Gus Mus: Bermain-main dengan Salat yang Sakral

Menurut Andi Samsan, keputusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan diskon hukuman tersebut lantaran Edy Prabowo dinilai sudah bekerja baik selama menjabat menteri KKP.  

"Terdakwa Edhy ketika menjabat Menteri KKP mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap Andi Samsan. 

"Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," sambungnya. 

Lantas diskon hukuman penjara yang didapat Edhy Prabowo itu langsung menimbulkan polemik dan banyak ditanggapi publik di media sosial. 

Salah satunya ulama kharismatik asal Rembang, Jawa Tengah K.H Mustofa Bisri. Melalui akun twitternya, pria yang kerap disapa Gus Mus merasa heran dengan keputusan hakim yang memberikan diskon terhadap terdakwa korupsi. 

Baca Juga:Soroti Cara Salat PA 212, Gus Mus: Ketika Mereka Bermain-main dengan Salat yang Sakral

Gus Mus yang kedapatan mengomentari salah satu pemberitaan Edhy Prabowo mengaku tidak percaya dengan keputusan hakim yang dengan mudah memberikan diskon hukuman tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini