Periode Februari-Maret, Satreskrim Polres Cilacap Bongkar Kasus Peredaran Uang Palsu, 3 Orang Jadi Tersangka

Dalam ungkap kasus itu, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial LF, SF, dan AR.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 31 Maret 2022 | 21:22 WIB
Periode Februari-Maret, Satreskrim Polres Cilacap Bongkar Kasus Peredaran Uang Palsu, 3 Orang Jadi Tersangka
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menunjukkan barang bukti uang palsu. [Dok Humas Polres Cilacap]

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Cilacap mengungkap peredaran uang palsu medio Februai hingga Maret 2022.

Dalam ungkap kasus itu, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial LF, SF, dan AR.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, dari ketiga tersangka yang diamankan, berhasil disita barang bukti 25 lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan nomor seri yang sama dan sejumlah rokok hasil pembelian dari uang palsu tersebut.

"Para pelaku mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan barang dan uang asli hasil dari kembalian pembelian barang tersebut," kata Eko Widiantoro, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:Ritual Adat Unggahan Anak Putu Bonokeling Banyumas, Tanda Ramadhan Segera Tiba

Eko Widiantoro memaparkan, peredaran uang palsu ini berhasil di ungkap dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Jeruklegi ada orang yang mengedarkan uang palsu.

Berbekal informasi tersebut tim Opsnal Polres Cilacap melakukan penyelidikan di wilayah Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi dan berhasil mengamankan AR dengan barang bukti berupa 1 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50 ribu.

Dari keterangan AR, didapatkan informasi bahwa uang tersebut di peroleh dari pelaku LF. Kemudian tim menuju ke rumah LF dan didapatkan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Tak cukup sampai di situ, polisi kemudian menggali keterangan LF yang diketahui meminta tersangka SF untuk mengedarkan uang palsu tersebut.

"Dari SF didapatkan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak tiga lembar. Serta 3 lembar uang asli pecahan Rp10 ribu hasil kembalian dari membelanjakan uang palsu tersebut," paparnya.

Baca Juga:Masyarakat Diminta Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Ramadhan

Sedangkan di wilayah Polsek Gandrung Mangu unit reskrim Polsek Gandrung Mangu berhasil mengamankan pelaku EN dengan barang bukti 22 lembar uang kertas pecahan Rp50 ribu. Dari 22 lembar tersebut, ada 11 dengan nomor seri yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini