SuaraJawaTengah.id - Seorang pengguna media sosial (medsos) Facebook menjadi public enemy gara-gara menyebar berita hoax kasus pembunuhan.
Akun bernama Eko Hadi Fraseptio itu mengunggah sebuah tangkapan layar berita satu keluarga di Kabupaten Kudus tewas dibantai.
Suarajawatengah.id lalu mencoba mencari kebenaran berita tersebut, namun website yang dimaksud tidak berhasil ditemukan.
Akun Instagram @kabarngeri pun mengunggah postingan hoax tersebut.
"Kamu ada beban apasih nak. Monggo @satreskrim_reskudus ada yang pengen pesen kamar tahanan kayaknya," tulis keterangan unggahan tersebut.
Sontak saja, unggahan tersebut langsung mendapat respon dari warganet di kolom komentar.
"Penyebar Hoax segera tangkap," tulis @mr_atha***.
"Ditunggu saja," timpal @tony_j***.
"Efek slot kalah terooss," tambah @ivanrizk***.
Baca Juga:Pemkab Kudus Bakal Libatkan Dokter Hewan Swasta Antisipasi Wabah PMK
Jika tertangkap, pelaku penyebar hoax tersebut dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar".