Tidak Terdaftar di Kemenag, Madrasah Tempat Guru Ngaji Tersangka Pemerkosaan Kaliangkrik Magelang Ilegal

Pemerkosaan dan pencabulan diduga terjadi di madrasah yang juga berfungsi sebagai tempat tinggal tersangka.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 13 Juli 2022 | 21:26 WIB
Tidak Terdaftar di Kemenag, Madrasah Tempat Guru Ngaji Tersangka Pemerkosaan Kaliangkrik Magelang Ilegal
MS (31 tahun) guru mengaji tersangka pemerkosaan dan pencabulan 4 orang muridnya, menjalani pemeriksaan di Polres Magelang, Selasa (12/7/2022). [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

“Tolong tipologi (cara belajar) bandongan, sorogan atau face to face dipisah laki-laki dan perempuan. Bu nyai ngajar santri perempuan, (mengurangi ) risiko begitu. Ustaz laki-laki dipisah,” ujar Panut.

Selain itu sosialiasi soal pencegahan kekerasan seksual pada anak juga harus semakin masif dilakukan. Memberi pemahaman kepada peserta didik bagaimana harus bertindak jika terancam menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual.

Seorang guru mengaji di Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak didiknya. Satu dari 4 korban diperkosa hingga saat ini hamil 4 bulan.

Tersangka berinisial MS (31 tahun) diduga memperkosa 2 orang murid dan mencabuli 2 orang lainnya. Sudah 3 tahun belakangan ini tersangka mengajar mengaji sekitar 90 anak-anak dan remaja di rumahnya.

Baca Juga:Diabaikan Penegak Hukum, Cerita Anak Yatim di Cilacap Diperkosa Ayah Tiri Bikin Warganet Geram: Viralkan!

Usai mengajar, tersangka biasanya meminta salah satu murid untuk merapikan ruang pengajian. Situasi itu dimanfaatkan MS untuk memperkosa dan mencabuli 4 korban di waktu yang tidak bersamaan.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak