SuaraJawaTengah.id - Kehamilan tidak direncanakan menjadi situasi yang sulit bagi perempuan, apalagi korban kejahatan seperti pemerkosaan atau di luar pernikahan, memilih untuk aborsi bukan menjadi pilihan terbaik, meski nantinya akan dijauhi oleh keluarga maupun sahabat
Tak sedikit perempuan di Jawa Tengah mengalami Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD). Namun, akses mereka buat memilih aborsi aman nyaris mustahil.
Hal itu lantaran belum adanya regulasi yang mengizinkan pelaksanaan aborsi di Indonesia. Bahkan, pelarangan aborsi dipertegas dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal itu menyebutkan setiap orang dilarang melakukan aborsi.
Ketiadaan jaminan akses aborsi sehat dan layak akhirnya berisiko buat mereka yang melakukan aborsi mandiri. Padahal tak jarang perempuan jadi korban kekerasan seksual ataupun mengalami KTD.
Baca Juga:Sidang Kasus Aborsi 7 Janin di Makassar, Saksi Ketakutan Lihat Terdakwa Pria
Data Guttmacher Instite menyebut pada 2018, 45 dari 1.000 perempuan di Jawa Tengah berusia 15-59 tahun melakukan aborsi mandiri. Sebagian besar kasus aborsi tersebut dilakukan di luar koridor hukum dan dilakukan dalam kondisi tidak aman.
SuaraJawaTengah.id pun mencoba menggali cerita tentang praktik aborsi mandiri yang dilakukan perempuan di Jawa Tengah.
Dita (24) perempuan asal Jawa Tengah merupakan satu dari puluhan perempuan yang pernah mengalami KTD. Ia memilih aborsi bukan tanpa alasan.
"Empat tahun lalu tepatnya 2018 aku mengalami KTD. Saat itu usiaku baru 20 tahun dan masih kuliah," tutur Dita, Kamis (20/10/2022).
Meski hal itu berisiko namun Dita tak punya pilihan lain, selain statusnya masih lajang ia juga masih menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah.
Baca Juga:Siskaeee Ungkap Alasan Pamer Alat Vital Vulgar: Balas Dendam Karena Alami Hal Pilu Ini
KTD yang dialami Dita baru terdeteksi setelah usia kandungan 3 bulan. Ia pun memutuskan untuk aborsi mandiri. Ia bersama pasangannya pun membeli pil aborsi ilegal melalui toko online.