SuaraJawaTengah.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyebut bakal ada kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2024 mendatang.
Namu, kenaikan besaran PBB pada tahun depan tidak signifikan, seiring penyesuaian dengan peraturan daerah baru.
"PBB targetnya pasti naik ya, tapi kami juga melihat kondisi masyarakat. Tidak ada perubahan cukup frontal," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari di Semarang, Kamis (2/11/2023).
Menurut dia, Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan memang membawa perubahan dari aturan sebelumnya, baik dari sisi besaran tarif maupun penamaan nomenklatur dan jumlah mata pajak daerah.
Baca Juga:Peringati Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Semarang Ingatkan Peran Penting Gotong Royong
"Semula ada 11 mata pajak daerah, sekarang jadi sembilan (mata pajak). Kemudian pajak hotel dan restoran, misalnya sudah tidak ada lagi. Namanya berganti pajak barang dan jasa tertentu," kata Iin, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan perda baru tersebut diharapkan bisa mendongkrak pendapatan asli daerah dengan memaksimalkan potensi, tetapi tidak semuanya diterapkan tahun depan, sebab ada juga yang baru 2025.
"Yang jelas, memang tahun ini ada 'update' NJOP (nilai jual objek pajak), penyesuaian NJOP bergantung kondisi pasar. Ini rekomendasi KPK juga karena NJOP yang sekarang ada selisih dengan harga pasar," katanya.
Pembaruan NJOP disesuaikan dengan pasar itu, diakuinya, memang untuk mendongkrak PAD dari sektor pajak, terutama PBB, mengingat targetnya memang diharapkan selalu naik dari tahun ke tahun.
"Dari situ saja kan kelihatan ada penyesuaian yang berdampak kenaikan. Namun, kami pastikan kepada masyarakat bahwa pada tahun 2024 tidak ada kenaikan yang signifikan," katanya.
Baca Juga:Jurang Asmara hingga Taman Nyamuk di Kota Semarang: Spot Favorit Mahasiswa UIN Walisongo Berkencan
Bapenda, kata dia, tidak akan menerapkan perubahan, termasuk kenaikan PBB secara frontal, tetapi akan tetap mempertimbangkan dan melihat kondisi masyarakat terlebih dahulu.
- 1
- 2