Tegaskan Netralitas TNI dan Polri, Kapolda Jateng: Melanggar Langsung Disanksi!

Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 12 November 2023 | 09:19 WIB
Tegaskan Netralitas TNI dan Polri, Kapolda Jateng: Melanggar Langsung Disanksi!
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi menyampaikan perkembangan penanganan kasus tewasnya tahanan Polresta Banyumas di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

"Siap," jawab para Dandim dan Kapolres secara tegas.

Setelah mendengar jawaban itu, Kapolda Jateng menyampaikan kepada Panglima dan Kapolri bahwa jajaran TNI-Polri di Jawa Tengah selalu bersinergi dan solid memastikan Pemilu 2024 berjalan aman, damai, dan lancar

"Mohon izin Pak Kapolri, Panglima mereka siap dalam rangka pengamanan dan netralitas Pemilu 2024," tutur Ahmad Luthfi yang disambut anggukan serta tepuk tangan Panglima TNI dan Kapolri.

Baca Juga:Jelang Pemilu 2024, Nana Sudjana Ingatkan Pj Kepala Daerah dan ASN Harus Komitmen Jaga Netralitas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini