SuaraJawaTengah.id - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi menegaskan penerbitan izin kampanye terbuka yang digelar dalam waktu dekat harus dilengkapi dengan perjanjian tertulis tidak akan melakukan pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Hal itu tentu untuk mengantisipasi insiden yang terjadi beberapa waktu lalu. Terutama penggunaan knalpot brong yang dirasa mengganggu masyarakat.
"Saat mengurus izin kampanye terbuka akan dibuat perjanjian tidak akan melanggar hukum yang terkait dengan ketertiban masyarakat, menggunakan knalpot brong, dan sebagainya," kata Kapolda dikutip dari ANTARA di Semarang, pada Selasa (9/1/2024).
Menurut dia, hal yang menyangkut pelanggaran hukum dan ketertiban umum tidak hanya dikomunikasikan kepada masyarakat, tetapi juga para kontestan pemilu.
Baca Juga:Arus Lalu-lintas Jelang Nataru Meningkat, Polda Jateng Aktifkan Tim Urai Kemacetan
Upaya preemtif atau pembinaan juga terus dilakukan Polda Jateng menjelang pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024.
Kapolda mencontohkan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah akan menjalin pakta integritas dengan seluruh komunitas kendaraan bermotor dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif.
Berkaitan peristiwa penganiayaan terhadap relawan salah satu pasangan capres-cawapres di Kabupaten Boyolali, Kapolda mengatakan kepolisian telah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI untuk menelusuri dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan peserta kampanye salah satu pendukung pasangan calon itu.
"Kami akan koordinasi dengan POM karena yang memeriksa POM," tambahnya.
Kampanye rapat umum Pemilu 2024 rencananya dimulai pada 21 Januari 2024.
Baca Juga:Kaesang Pangarep Diteror Pemotor Brong Berbendera PDIP, Ini 4 Dampak Negatif Knalpot Racing
Polda Jawa Tengah mengimbau peserta kampanye tetap menggunakan kendaraan bermotor yang standar sesuai peruntukannya saat mengikuti atau menghadiri kegiatan kampanye rapat umum terbuka.