Rekapitulasi penghitungan surat suara, kata dia, memang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), tingkat kelurahan, kecamatan, KPU Kota Semarang, hingga KPU RI.
Diakuinya, tahapan rekapitulasi memang lebih panjang karena prosesnya harus secara manual dengan menghitung surat suara satu persatu dan disaksikan oleh semua orang.
"KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) akan merekap, seluruh saksi akan melihat. Saksi boleh menyampaikan keberatan, misalnya ada yang salah tulis dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Eko Teguh Pambudi, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dikabarkan meninggal dunia, Jumat (16/2) lalu, diduga karena sakit.
Baca Juga:Duh! Sampah dan Pompa Air Masih Jadi Problem Pemicu Banjir di Kota Semarang
Nanda membenarkan informasi tersebut, dan menyampaikan bahwa Eko, warga Wanamukti, Semarang, yang meninggal di usia 52 tahun itu memang punya riwayat sakit.
"Kebetulan memang beliaunya memang sudah sakit dari sebelum pemilu. Mohon doanya nggih," kata Nanda, melalui pesan singkat.