Operasi Pekat Candi 2024: 3.579 Tersangka Ditangkap, Ribuan Petasan Disita!

Berbagai jenis barang bukti diamankan dalam operasi yang digelar sejak 6 sampai 25 Maret 2024 itu.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 27 Maret 2024 | 13:58 WIB
Operasi Pekat Candi 2024: 3.579 Tersangka Ditangkap, Ribuan Petasan Disita!
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi berdialog dengan tersangka yang diamankan selama Operasi Pekat Candi 2024 di Mapolda Jateng di Semarang, Rabu (27/3/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng meringkus 3.579 tersangka selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ribuan tersangka tersebut antara lain terkait dengan tindak pidana perjudian, peredaran minuman beralkohol, premanisme, perzinahan, narkoba serta petasan.

Menurut dia, berbagai jenis barang bukti diamankan dalam operasi yang digelar sejak 6 sampai 25 Maret 2024 itu.

Beberapa jenis barang bukti yang diamankan antara lain 353 kg bahan baku petasan, 30 ribu selongsong petasan, belasan ribu botol minuman beralkohol, serta 11 senjata api.

Baca Juga:Pemuda Nekat Jual Bahan Peledak Mercon di Bulan Ramadan, Terancam 20 Tahun Penjara!

"Senjata api yang diamankan ini berupa rakitan serta senjata api replika jenis airsoft gun," kata Ahmad Luthfi dilansir dari ANTARA, Rabu (27/3/2024).

Menurut dia, operasi pekat merupakan persiapan menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2024 yang bertujuan menekan angka kriminalitas menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Beberapa catatan yang ditekankan kapolda dari hasil Operasi Pekat Candi 2024 antara lain upaya tegas maupun preventif terhadap pelaku tawuran di bulan Ramadhan ini.

"Proses pelaku tawur sarung agar memberi efek jera, namun upaya preventif tindak kriminalitas ini tetap harus dilakukan," jelas dia.

Adapun untuk kasus petasan, lanjut dia, dilakukan pengungkapan pengiriman sekitar 10 kg bahan baku petasan oleh Polres Kebumen.

Baca Juga:Duh 18 Ribu Orang Melanggar Lalu Lintas di Jawa Tengah, Mayoritas Masih Berusia Produktif

Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FHA (23) warga Kabupaten Bantul, Yogyakarta, di Terminal Kebumen.

Tersangka FHA dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini