Operasi Pekat Candi 2024: 3.579 Tersangka Ditangkap, Ribuan Petasan Disita!

Berbagai jenis barang bukti diamankan dalam operasi yang digelar sejak 6 sampai 25 Maret 2024 itu.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 27 Maret 2024 | 13:58 WIB
Operasi Pekat Candi 2024: 3.579 Tersangka Ditangkap, Ribuan Petasan Disita!
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi berdialog dengan tersangka yang diamankan selama Operasi Pekat Candi 2024 di Mapolda Jateng di Semarang, Rabu (27/3/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng meringkus 3.579 tersangka selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ribuan tersangka tersebut antara lain terkait dengan tindak pidana perjudian, peredaran minuman beralkohol, premanisme, perzinahan, narkoba serta petasan.

Menurut dia, berbagai jenis barang bukti diamankan dalam operasi yang digelar sejak 6 sampai 25 Maret 2024 itu.

Beberapa jenis barang bukti yang diamankan antara lain 353 kg bahan baku petasan, 30 ribu selongsong petasan, belasan ribu botol minuman beralkohol, serta 11 senjata api.

Baca Juga:Pemuda Nekat Jual Bahan Peledak Mercon di Bulan Ramadan, Terancam 20 Tahun Penjara!

"Senjata api yang diamankan ini berupa rakitan serta senjata api replika jenis airsoft gun," kata Ahmad Luthfi dilansir dari ANTARA, Rabu (27/3/2024).

Menurut dia, operasi pekat merupakan persiapan menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2024 yang bertujuan menekan angka kriminalitas menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Beberapa catatan yang ditekankan kapolda dari hasil Operasi Pekat Candi 2024 antara lain upaya tegas maupun preventif terhadap pelaku tawuran di bulan Ramadhan ini.

"Proses pelaku tawur sarung agar memberi efek jera, namun upaya preventif tindak kriminalitas ini tetap harus dilakukan," jelas dia.

Adapun untuk kasus petasan, lanjut dia, dilakukan pengungkapan pengiriman sekitar 10 kg bahan baku petasan oleh Polres Kebumen.

Baca Juga:Duh 18 Ribu Orang Melanggar Lalu Lintas di Jawa Tengah, Mayoritas Masih Berusia Produktif

Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FHA (23) warga Kabupaten Bantul, Yogyakarta, di Terminal Kebumen.

Tersangka FHA dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak