SuaraJawaTengah.id - Ratusan pengemudi taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng Semarang, beberapa waktu lalu.
Massa yang tergabung dalam Driver Online Bersatu Jawa Tengah, pada Rabu 28 Februari 2024 tersebut menuntut pelaksanaan SK Gubernur No 974.5/36 Tahun 2023 yang mengatur tarif taksi online.
Setelah aksi di depan Kantor Gubernur Jateng, ratusan pengemudi taksi online juga melakukan aksi dengan menyegel kantor Grab dan Maxim di Kota Semarang.
Mereka yang menggembok kantor Grab dan Maxim ini tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) melakukan penggembokan kantor operasional Grab dan Maxim di Semarang, Selasa 5 Maret 2024.
Baca Juga:Driver Taksi Online di Semarang Ngamuk Karena Hal Ini, Nekat Bawa Kabur Penumpang
Aksi tersebut menindaklanjuti hasil audiensi dengan para aplikator dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah pada 28 Februari 2024.
Merespons persoalan tersebut, Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir melalui rilis menyampaikan jika penyegelekan tersebut tidak mewakili mitra pengemudi taksi online.
Dalam rilisnya, Yuan Ifdal Khoir menuliskan, sebelumnya beberapa oknum pengemudi taksi online di Kota Semarang melakukan unjuk rasa dan penyegelan kantor aplikator taksi online guna menuntut kenaikan tarif minimal taksi online.
Dengan menaikkan tarif layanan taksi online, para demonstran mengklaim dapat menambah penghasilan mitra pengemudi.
Hal itu juga disampaikan salah satu mitra taksi online dari aplikasi Maxim yakni Anas yang menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa dan penyegelan kantor beberapa waktu lalu tidak mewakilkan semua suara mitra pengemudi taksi online.
Baca Juga:Sempat Melarikan Diri ke Karanganyar, Ini Tampang Pembunuh Pengemudi Taksi Daring di Kota Semarang
Bahkan, sebagian pendemo bukan merupakan mitra driver yang tidak memiliki pemahaman terhadap karakteristik transportasi online dan nama mereka tidak terdaftar dalam sistem di aplikasi Maxim Driver.
Aksi tersebut juga disinyalir merupakan aksi yang dipolitisasi oleh sejumlah orang untuk kepentingan politiknya.
Anas berpendapat meskipun pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan tarif taksi online, namun implementasinya tetap harus merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Saya mendapat informasi bahwa beberapa pendemo melakukan unjuk rasa untuk membantu mereka mendapatkan suara saat pemilu di mana dukungan dari driver dapat menguntungkan mereka dalam mencapai tujuan politiknya, saya sangat menyayangkan karena tindakan tersebut tidak mewakili suara kami seluruh pelaku driver taksi online, saya harap rekan yang lain bisa lebih bijak dalam hal ini,” sambung Anas.
Dia mengungkapkan kekhawatiran dirinya tentang penurunan orderan yang signifikan jika tarif dinaikkan. Anas merupakan pengemudi taksi online yang bergabung menjadi mitra Maxim sejak tahun 2019 .
"Saya tidak sependapat dengan mereka yang menuntut kenaikan tarif taksi online karena saya dan rekan-rekan driver lainnya khawatir jika harga taksi online dinaikkan maka akan berdampak pada jumlah orderan yang semakin sedikit, sejauh ini kami telah merasa mendapat jumlah orderan yang baik dengan tarif saat ini," ucap Anas.
Dikonfirmasi terpisah, Plh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah Erry Derima Ryanto, mengungkapkan, setelah terjadinya demo dan kekecewaan mitra driver terhadap Grab dan Maxim, pemerintah akhirnya turun tangan dan menggelar audiensi.
Menurut Erry, Rabu 27 Maret 2024, dari hasil audiensi tersebut, terdapat tiga hal pokok yang menjadi keputusan bersama.
Pertama, perwakilan aplikator dari Grab, Maxim, dan Gojek yang turut hadir, menyatakan kesiapan untuk mengikuti SK Gubernur dalam hal penetapan tarif.
"Para aplikator dan mitra kami dorong untuk terus menerus menjalin komunikasi terutama terkait fitur yang ada di dalamnya. Ketiga, tidak menutup kemungkinan SK Gubernur Jateng ini dievaluasi apabila terjadi perubahan yang berpengaruh terhadap kelangsungan usaha," jelas Erry.