SuaraJawaTengah.id - Ratusan pengemudi taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng Semarang, beberapa waktu lalu.
Massa yang tergabung dalam Driver Online Bersatu Jawa Tengah, pada Rabu 28 Februari 2024 tersebut menuntut pelaksanaan SK Gubernur No 974.5/36 Tahun 2023 yang mengatur tarif taksi online.
Setelah aksi di depan Kantor Gubernur Jateng, ratusan pengemudi taksi online juga melakukan aksi dengan menyegel kantor Grab dan Maxim di Kota Semarang.
Mereka yang menggembok kantor Grab dan Maxim ini tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) melakukan penggembokan kantor operasional Grab dan Maxim di Semarang, Selasa 5 Maret 2024.
Baca Juga:Driver Taksi Online di Semarang Ngamuk Karena Hal Ini, Nekat Bawa Kabur Penumpang
Aksi tersebut menindaklanjuti hasil audiensi dengan para aplikator dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah pada 28 Februari 2024.
Merespons persoalan tersebut, Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir melalui rilis menyampaikan jika penyegelekan tersebut tidak mewakili mitra pengemudi taksi online.
Dalam rilisnya, Yuan Ifdal Khoir menuliskan, sebelumnya beberapa oknum pengemudi taksi online di Kota Semarang melakukan unjuk rasa dan penyegelan kantor aplikator taksi online guna menuntut kenaikan tarif minimal taksi online.
Dengan menaikkan tarif layanan taksi online, para demonstran mengklaim dapat menambah penghasilan mitra pengemudi.
Hal itu juga disampaikan salah satu mitra taksi online dari aplikasi Maxim yakni Anas yang menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa dan penyegelan kantor beberapa waktu lalu tidak mewakilkan semua suara mitra pengemudi taksi online.
Baca Juga:Sempat Melarikan Diri ke Karanganyar, Ini Tampang Pembunuh Pengemudi Taksi Daring di Kota Semarang
Bahkan, sebagian pendemo bukan merupakan mitra driver yang tidak memiliki pemahaman terhadap karakteristik transportasi online dan nama mereka tidak terdaftar dalam sistem di aplikasi Maxim Driver.
- 1
- 2