Dendam Kesumat Berujung Penikaman, Mantan Suami Ditangkap Polisi di Ambarawa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 25 April 2024 | 18:57 WIB
Dendam Kesumat Berujung Penikaman, Mantan Suami Ditangkap Polisi di Ambarawa
Pria yang menikam mantan istrinya dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus penikaman seorang wanita.

Pelaku M (46), asal Kota Semarang, ditangkap usai menikam mangtan mantan istrinya, SA (30), yang terjadi pada 21 April 2024 lalu.

"Pelaku ditangkap setelah kabur ke Ambarawa, Kabupaten Semarang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena dilansir dari ANTARA, Kamis (25/4/2024).

Menurut dia, pelaku nekat menikam istrinya saat masih bekerja di rumah majikannya di Kembangarum, Semarang Barat.

Baca Juga:Kisah Lita Novita UMKM Binaan BRI, Sempat Jadi Korban PHK, Tapi Berhasil Bangkit Saat Pandemi Covid-19 Melanda

"Korban mengaku dendam kepada korban yang sudah sekitar tujuh bulan tidak bisa ditemuinya," jelas dia.

Dari keterangan pelaku, kata dia, korban diduga sengaja disembunyikan oleh keluarganya.

Namun, pelaku tidak bisa menjelaskan alasan dendam terhadap mantan istrinya itu.

Korban sendiri masih dalam kondisi hidup meski mengalami sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya akibat peristiwa itu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga:Perjuangan Tri Wahyuni UMKM Binaan BRI, Pantang Menyerah Meski Usia Tak Lagi Muda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini