Ini Identitas 10 Tersangka Kasus Sukolilo Pati yang Diamankan Polda Jateng

Polda Jateng telah menangkap 10 tersangka pengeroyokan dan pembunuhan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 17 Juni 2024 | 16:05 WIB
Ini Identitas 10 Tersangka Kasus Sukolilo Pati yang Diamankan Polda Jateng
Potret Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi selepas menghadiri press conference pengungkapan kasus. Rabu (24/4/24) [Suara.com/Ikhsan]

SuaraJawaTengah.id - Polda Jateng telah menangkap 10 tersangka pengeroyokan dan pembunuhan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.

Kasus yang meregang nyawa satu orang bos rental mobil asal Jakarta dan tiga orang lainnya hingga harus di rawat beberapa hari di rumah sakit ini, kini mulai menjadi perhatian publik.

10 tersangka masing-masing, tiga yang diamankan pertama yakni EN (51), BC (37) dan AG (34), lalu tambah satu tersangka M (37).

Polda Jateng kemudian menangkap enam tersangka lagi masing-masing berinsial ST (35), AK (48), SN (60), SU (63), MN (29), SH (39)

Baca Juga:Usai Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Konten Kreator Teyeng Wakatobi Diperiksa Polisi

"Kami menerjunkan tim lengkap dari Polda Jateng. Target kami adalah mengungkap dan tankap membuat terang perkara itu sendiri," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.

Awalnya, Polda Jateng bersama tim gabungan Polresta Pati menangkap tiga orang pelaku, lalu bertambah satu orang, empat orang dan dua orang.

"Jadi jumlahnya semua adalah 10 orang," ujarnya.

Penangkapan ini tidak serata merta dilakukan lantaran pihak kepolisian harus mengumpulkan beberapa bukti yang cukup.

"Kita tidak bisa menjustifikasi bahwa wilayah Pati khususnya Sukolilo adalah kampung bla bla bla (seperti yang sedang ramai dalam medsos)," jelasnya.

Baca Juga:Pengusaha Rental Mobil Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Main Hakim di Sukolilo

Kasus ini harus menjadi pembelajaran kepada masyarakat bahwa tidak seharusnya melakukan praktik hakim sendiri karena itu bakal beresiko dan menjadi jeratan hukum.

Selanjutnya, pihak-pihak yang ditangkap ini telah terdapat bukti yang mengarah bahwa mereka melakukan atau ikut serta dalam praktik main hakim sendiri.

Dari sepuluh tersangka tersebut, Luthfi menyatakan, masih mengantong beberapa nama yang terlibat di dalamnya.

"Yang punya hak mulai tangkap, periksa, geledah dan tahan itu hanya kepolisian. Oleh karena itu, saya warning kepada pelaku untuk dalam satu minggu kedepan segera menyerahkan diri. Kalau tidak kita akan lakukan upaya paksa, tangkap dan tahan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini