Situs Judi Online Diblokir, 9 Tersangka di Semarang Segera Diadili

Bareskrim Polri melimpahkan sembilan tersangka kasus tindak pidana judi daring dengan omzet Rp15 miliar per bulan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 27 Juni 2024 | 12:48 WIB
Situs Judi Online Diblokir, 9 Tersangka di Semarang Segera Diadili
Bareskrim Polri melimpahkan sembilan tersangka kasus tindak pidana judi daring ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (27/6/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Judi online kini tengah menjadi pembicaraan publik. Apalagi pemerintah berkomitmen membrantas penyakit masyarakat tersebut. 

Terbaru, Bareskrim Polri melimpahkan sembilan tersangka kasus tindak pidana judi daring dengan omzet Rp15 miliar per bulan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024).

Sembilan tersangka yang dilimpahkan ke penuntutan tersebut, kata Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, merupakan admin rekening yang bertugas menerima dan mengirimkan uang kepada member anggota laman judi daring www.1Xbet.com

"Para tersangka ini membuat dan menguasai rekening yang digunakan sebagai deposit," katanya di Semarang.

Baca Juga:Pakai Uang Kantor Rp 1,1 Miliar untuk Judi Online, Karyawan di Magelang Resmi Jadi Tersangka

Mereka masing-masing berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA ditangkap di Jakarta, Semarang, dan Medan.

Bersama dengan para tersangka, diamankan pula 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang Rp700 juta.

Menurut dia, laman judi daring pertandingan sepak bola Liga Italia tersebut memiliki server di Filipina dan Kamboja.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi daring tersebut," katanya.

Adapun pengungkapan judi daring tersebut, lanjut dia, bermula dari penelusuran IP Address laman judi daring tersebut yang ternyata berada di Semarang.

Baca Juga:Disenggol Kaesang Soal Artis Promosi Judi Online, Budi Arie Setiadi Ungkap Sejumlah Influencer Juga Terlibat

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain sembilan tersangka yang sudah ditangkap, kata dia, penyidik masih memburu dua orang atas dugaan berperan sebagai bandar laman judi daring tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama mengatakan bahwa penahanan tersangka di Lapas Semarang dan Lapas Perempuan Semarang.

"Selanjutnya akan disusun dakwaan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini