"Kesepakatan dengan Pak Imam, total utang sebesar Rp1,4 miliar," katanya.
Bleegoh mengaku tidak mengetahui peruntukan uang yang berasal dari utang tersebut yang dipakai terdakwa tersebut.
Adapun nama Etly Eilsye Pelle, kata dia, merupakan rekannya yang memberi pinjaman uang tersebut
Saksi Alun menyebut terdakwa Imam Triyanto memiliki banyak utang kepada sejumlah orang.
Baca Juga:Tanah Longsor Terjadi di Kabupaten Kudus, Akses Jalan Desa Rahtawu Sempat Tertutup
"Saya tahu dari obrolan dengan beberapa orang yang ternyata memberi pinjaman kepada terdakwa. Ada yang belum dilunasi," katanya.
Sebelumnya, mantan Ketua KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto diadili atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga tersebut merugikan negara Rp2,3 miliar.
KONI Kabupaten Kudus menerima hibah dari APBD dan perubahan APBD tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan total mencapai Rp22,9 miliar.
Dalam pencairan dan pendistribusian anggaran tersebut, terdakwa diduga menggunakan sebagian uang untuk keperluan pribadi.
Terdakwa memotong alokasi anggaran sejumlah cabang olahraga maupun kesekretariatan di KONI Kabupaten Kudus karena penyusunan rencana penggunaan dana hibah yang tidak terperinci.
Baca Juga:Wow! Pemkab Kudus Anggarkan BLT untuk Buruh Rokok hingga 39,44 Miliar
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp2,3 miliar.