Ribuan Paket Pekerja Migran Tertahan, Aturan Impor Baru Jadi Biang Kerok?

Masih ada sekitar tujuh ribu koli barang kiriman Pekerja Migran Indonesia yang tertahan di berbagai gudang perusahaan jasa titipan di Ibu Kota Jawa Tengah ini

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:47 WIB
Ribuan Paket Pekerja Migran Tertahan, Aturan Impor Baru Jadi Biang Kerok?
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani saat meninjau ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Jalan Kapten Laut Wiranto, Bandarharjo Kota Semarang pada Kamis (4/4/2024). [Suara.com/Budi AR]

SuaraJawaTengah.id - Barang bawaan atau paket dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih tertahan di Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Hal itu tentu akan merugikan beberapa pihak. 

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pun meminta Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan diskresi terhadap ribuan barang kiriman Pekerja Migran yang masih tertahan, akibat pemberlakuan Permendag Nomor: 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, masih ada sekitar tujuh ribu koli barang kiriman yang tertahan di berbagai gudang perusahaan jasa titipan di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

"Harus ada diskresi, tidak mungkin menunggu sampai tertahan satu tahun," katanya dikutip dari ANTARA pada Sabtu (6/7/2024). 

Baca Juga:Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah di Tahun 2025, Ini Alasannya!

Menurut dia, BP2MI akan bersurat kepada Bea Cukai untuk memberikan diskresi terhadap tujuh ribu barang kiriman tersebut, agar diyakini sebagai milik PMI non-prosedural.

Selain itu, ia juga mendesak perusahaan jasa titipan untuk mempercepat pengeluaran barang milik PMI yang sudah berbulan-bulan tertahan itu.

"Butuh kejujuran dan keterbukaan perusahaan jasa titipan. Kalau mereka lalai, jangan buang badan ke Bea Cukai," katanya.

Ia juga meminta pemerintah tegas kepada perusahaan jasa titipan yang lalai atau mendiskriminasi barang kiriman PMI tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Tanjung Emas, Riefki Kurniawan mengatakan, tujuh ribu barang kiriman yang masih tertahan tersebut tidak bisa dikeluarkan akibat penerapan permendag yang lama.

Baca Juga:Tak Perlu Jauh-jauh! Deteksi Dini Penyakit Kini Bisa Dilakukan di Tingkat RW Kota Semarang

Meski demikian, menurut dia, barang kiriman PMI tersebut tetap bisa dikeluarkan, namun dengan aturan sebagai barang kiriman biasa.

Ia menuturkan, sebagai barang kiriman biasa, terdapat mekanisme tentang pungutan bea masuk serta larang terhadap barang-barang tertentu.

"Secara subjek tidak masuk kalau pakai aturan yang sekarang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak