SuaraJawaTengah.id - Puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi terkait adanya dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran pembangunan Pasar Weleri di Kabupaten Kendal pada Senin (12/8/2024).
Pengamat Hukum dan Kejaksaan Fajar Trio menyatakan bahwa secara umum tidak ada larangan terhadap aksi demo yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut.
Fajar pun mengingatkan kepada para mahasiswa tersebut agar aksi yang mereka suarakan tidak ditunggangi oknum yang memiliki kepentingan.
Menurutnya secara khusus sebagai bagian dari kaum intelektual yang menyampaikan aspirasi publik, maka apa yang disampaikan harus sesuai fakta dan data.
Baca Juga:Misteri Kebakaran Mobil Rental di Kendal, Polisi Selidiki Motif dan Pemilik
"Di samping itu juga daya kritis mahasiswa perlu diuji terlebih dahulu sebelum khususnya menyangkut persoalan hukum. Karena dalam pembuktian hukum itu tidak boleh sekedar asumsi dan katanya," kata Fajar kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Selain itu, menurutnya ketika membaca laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ada temuan itu, tak semuanya bisa langsung divonis sebagai ada tindak pidananya.
"Karena berbicara hukum itu ya harus ada 2 alat bukti yang cukup. Bukti laporan BPK saja tidak cukup, apalagi jika temuan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak Pemkab Kendal," katanya.
Sehingga menurutnya, hal tersebut bisa menjadi boomerang bagi mahasiswa. Ia pun mengingatkan kepada mahasiswa agar aksi yang mereka suarakan tidak ditunggangi oknum yang memiliki kepentingan.
"Kembali lagi perlu adanya peningkatan daya literasi. Selain itu, jangan sampai aksi mahasiswa ditunggangi kelompok kepentingan," kata Fajar.
Baca Juga:Survei LSI: Dico Ganinduto Salah Satu Tokoh Jateng Paling Disukai, Ini Kata Pengamat
"Karena sangat rawan sekali jelang Pilkada ini banyak kelompok kepentingan untuk menjatuhkan lawan politiknya dengan segala cara. Jadi ada kesan serampangan. Untuk itu, jangan sampai adik-adik mahasiswa dijadikan alat kepentingan politik," ujarnya.