Tragedi di Jalan Lingkar Kudus: Warga Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Suporter

Kepolisian Resor Kudus menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga Kudus oleh rombongan suporter sepak bola

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 06 Desember 2024 | 19:07 WIB
Tragedi di Jalan Lingkar Kudus: Warga Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Suporter
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Danail Arifin, dan Kasat Samapta serta perwakilan humas saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Resor Kudus menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga Kudus, yang terjadi saat rombongan suporter sepak bola melintasi Jalan Lingkar Timur Kudus, 1 Desember 2024.  Kasus ini mendapat sorotan lantaran melibatkan oknum suporter dari kabupaten tetangga.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, dua tersangka, berinisial Mr (23) dan Ma (23) asal Kabupaten Jepara, mengakui peran mereka dalam insiden tersebut.

"Keduanya menendang korban, yang menyebabkan sejumlah luka serius di kepala, tangan, dan kaki. Korban bahkan sempat tak sadarkan diri," ujar AKBP Ronni dikutip dari ANTARA, Jumat (6/12/2024).

Kejadian bermula ketika rombongan suporter Persijap pulang usai menyaksikan pertandingan di Stadion Joyokusumo, Pati. Dalam perjalanan, mereka menyalakan flare dan kembang api, hingga berujung pada insiden pengeroyokan terhadap korban, IP (23), di dekat Lapangan Jambu Bol Kudus.

Baca Juga:Polresta Cilacap Amankan 2 Pelaku Perusakan Bus Persekat Tegal

Polisi saat ini masih memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Barang bukti berupa tongkat bisbol, batu, dan pecahan keramik telah diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Pelaku lain yang terlibat pasti kami kejar," tegas AKBP Ronni.

Tersangka juga menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya, terlebih karena aksi ini berpotensi merugikan tim sepak bola kesayangan mereka.

"Saya hanya ikut menendang, tapi saya menyesal jika ini sampai berdampak buruk bagi tim kami," ujar salah satu tersangka.

Baca Juga:Duh! Keributan Antar Suporter Terjadi di Batang, Asprov PSSI Minta Masyarakat Jangan Permalukan Sepak Bola Jawa Tengah

Polres Kudus mengimbau para suporter untuk menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang mencoreng citra sepak bola lokal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak