SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Resor Kudus menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga Kudus, yang terjadi saat rombongan suporter sepak bola melintasi Jalan Lingkar Timur Kudus, 1 Desember 2024. Kasus ini mendapat sorotan lantaran melibatkan oknum suporter dari kabupaten tetangga.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, dua tersangka, berinisial Mr (23) dan Ma (23) asal Kabupaten Jepara, mengakui peran mereka dalam insiden tersebut.
"Keduanya menendang korban, yang menyebabkan sejumlah luka serius di kepala, tangan, dan kaki. Korban bahkan sempat tak sadarkan diri," ujar AKBP Ronni dikutip dari ANTARA, Jumat (6/12/2024).
Kejadian bermula ketika rombongan suporter Persijap pulang usai menyaksikan pertandingan di Stadion Joyokusumo, Pati. Dalam perjalanan, mereka menyalakan flare dan kembang api, hingga berujung pada insiden pengeroyokan terhadap korban, IP (23), di dekat Lapangan Jambu Bol Kudus.
Baca Juga:Polresta Cilacap Amankan 2 Pelaku Perusakan Bus Persekat Tegal
Polisi saat ini masih memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Barang bukti berupa tongkat bisbol, batu, dan pecahan keramik telah diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Pelaku lain yang terlibat pasti kami kejar," tegas AKBP Ronni.
Tersangka juga menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya, terlebih karena aksi ini berpotensi merugikan tim sepak bola kesayangan mereka.
"Saya hanya ikut menendang, tapi saya menyesal jika ini sampai berdampak buruk bagi tim kami," ujar salah satu tersangka.
Polres Kudus mengimbau para suporter untuk menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang mencoreng citra sepak bola lokal.